Tradisi Peningset dalam Lamaran Perkawinan menurut Perspektif Hukum Islam” (Study Kasus di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi).

ALY ANNURI, MUHAMMAD (2019) Tradisi Peningset dalam Lamaran Perkawinan menurut Perspektif Hukum Islam” (Study Kasus di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi). Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
MUHAMMAD ALY ANNURI_ 083 131 037.pdf - Submitted Version

Download (18MB)

Abstract

Upacara lamaran pengantin Suku Jawa tidak lepas dari tradisi srah-srahan yaitu berupa peningset. Peningset merupakan suatu upacara penyerahan barang sebagai pengikat dari orang tua pihak calon mempelai pria kepada pihak calon mempelai wanita. Peningset juga merupakan tanda pengikat, yang diikat yakni hati, lisan dan perbuatan keluarga calon mempelai wanita. Peningset juga dianggap sebagai bagian dari mahar yang tidak bisa dipisahkan dari perkawinan, Begitupun masyarakat Desa Badean melakukan tradisi peningset. Namun, masyarakat Desa Badean mempercayai bahwa dengan melakukan peningset dapat melancarkan riski dan keberkahan bagi keluarga yang akan terbentuk nantinya. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apa yang melatarbelakangi masyarakat melakukan Tradisi Peningset? 2) Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Tradisi Peningset di Desa Badean Kec. Blimbingsari Kab. Banyuwangi? 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Peningset? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang diadakannya tradisi peningset di Desa Badean dan mekanisme pelaksanaannya serta untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi peningset di Desa Badean. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif atau naturalistik dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi, interview dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, didapatkan kesimpulan 1) pelaksanaan tradisi peningset di Desa Badean dilatarbelakangi oleh faktor adat istiadat dan budaya, faktor mitos, faktor agama, dan faktor sosial; 2) Mekanisme pelaksanaan tradisi peningset di Desa Badean secara umum adalah tradisi pemberian hadiah kepada calon perempuan dengan diawali lamaran dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan kemudian dilanjutkan memberikan barang-barang peningset kepada pihak perempuan disertai pemasangan cincin baik dilakukan oleh calon laki-laki maupun dilakukan oleh pihak perempuan. Inti dari mekanisme pelaksanaan tradisi peningset adalah terciptanya saling mengenal antar keluarga kedua belah pihak; 3) Hukum tradisi peningset di Desa Badean Kec. Blimbingsari Kab. Banyuwangi terbagi menjadi dua yaitu: Pertama Tradisi peningset haram hukumnya dilaksanakan apabila dalam prakteknya, berpegangan tangan tanpa penghalang maka haram hukumnya seperti kebanyakan terjadi dilapangan saat pemasangan cincin, Menginap dirumah calon istri yang masih belum ada ikatan sah sehingga menimbulkan fitnah dan Haram hukumnya dengan niatan tradsi peningset bisa melancarkan rizki. Kedua apabila kegiatan tersebut tidak melanggar hukum Islam maka hal tersebut boleh dilakukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 25 Oct 2022 07:07
Last Modified: 25 Oct 2022 07:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13989

Actions (login required)

View Item View Item