ROSYID, ABDUR (2020) Tinjauan Yuridis Terhadap Fungsi Dan Wewenang Paralegal Pasca Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/Hum/2018. Undergraduate thesis, IAIN Jember.
Text
ABDUR ROSYID_083 141 065.pdf - Submitted Version Download (2MB) |
Abstract
Secara Yuridis legitimasi paralegal diatur oleh dua peraturan perundangundangan yakni Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkuham) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. dalam Permenkuham Paralegal Mempunyai Kewenangan dalam Pemberian Bantuan Hukum yakni secara Litigasi dan non-litigasi. Namun para Advokat merasa keberatan dengan regulasi Permenkuham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. yang kemudian mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung. Dalam Putusaan Nomor 22/P/Hum/2018 Mengakibatkan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkuham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dicabut. Sehingga menimbulkan akibat hukum bagi paralegal. Fokus panelitian ini adalah: 1) Duduk Perkara Tentang Kewenangan Paralegal Pasca Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/Hum/2018. 2) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/Hum/2018. 3) Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/Hum/2018 Terhadap Paralegal Dalam Melakukan Bantuan Hukum di Indonesia. Berdasarkan fokus penelitian, maka penelitian ini mempunyai tujuanUntuk Mengetahui Duduk Perkara Tentang Kewenangan Paralegal Pasca Putusan Mahkamah Agung No.22P/Hum/2018”. Untuk Mengetahui Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung No. 22P/Hum/2018 dan Untuk Mengetahui akibat hukum Putusan Mahkamah Agung No.22P/Hum/2018 Terhadap Paralegal Dalam Melakukan Bantuan Hukum di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan dua Pendekatan yakni pendekatan Kasus (Case approach) dan Pendekatan Perundang-undangan ( Statute approach). Hasil penelitian ini didapatkan Bahwa: Pertama, duduk perkara dalam Putusan Mahkamah Agung No. 22P/Hum/2018 yang diberatkan oleh Advokat adalah pada Pasal 4, 7, 11, dan 12 Permenkuham No. 01 tahun 2018 dan kewenangan Paralegal yang diberatkan itu ada pada Pasal 11, Pasal 12 yang dianggap melanggar UU yang ada diatasnya yakni Pasal 1 UU Advokat No 18 tahun 2003, Kedua, Ratio Decidendi Majelis Hakim M berpendapat bahwa pasal 4, Pasal 7 Permenkuham No. 01 tahun 2018 muatannya tidak bertentangan dengan pasal 5, Pasal 6 UU Advokat No 18 tahun 2003, dan Pasal 11, Pasal 12 Permenkuham No. 01 tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 4 Juncto Pasal 31 UU Advokat No. 18 tahun 2003 serta melanggar Asas Lex Superior Derogate Legi Inferior yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 UU No. 12 tahun 2011. Ketiga, Akibat hukum Putusan Mahkamah Agung No. 22P/Hum/2018. Karena Pasal 11, Pasal 12 Permenkuham No. 01 tahun 2018 dicabut maka Paralegal dalam pemberian bantuan hukum tidak lagi punya kewenangan secara Litigasi. Dan Paralegal hanya punya kewenangan secara non-litigasi saja.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 26 Oct 2022 01:44 |
Last Modified: | 26 Oct 2022 01:44 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14018 |
Actions (login required)
View Item |