Fiqh Tata Negara Dalam Perspektif KH Afifuddin Muhajir.

Ningrum, Qorizha Islamiah (2019) Fiqh Tata Negara Dalam Perspektif KH Afifuddin Muhajir. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
Qorizha Islamiah Ningrum_S20153012.pdf - Submitted Version

Download (4MB)

Abstract

Membahas tentang Negara dalam tradisi Islam pasti bersinggungan dengan Fiqh Tata Negara dimana adanya Fiqh Tata Negara adalah bagian dari Fiqh Siyasah. Pengertian Fiqh Tata Negara dapat di tarik benang merah bahwa Fqih Tata Negara merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri. . Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana metode istinbath Fiqh Tata Negara KH. Afifuddin Muhajir? 2. Bagaimana pokok-pokok pikiran Fiqh Tata Negara dalam Perspekif KH Afifuddin Muhajir? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pendapat KH Afifuddin Muhajir tentang Metode Istinbat yang dipakai Oleh KH. Afifuddin Muhajir serta Pokok-Pokok Pemikirannya. KH. Afifuddin Muhajir adalah Guru besar usul fiqih Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, KH. Afifuddin Muhajir juga seorang Ulama’ dengan kepakaran ilmu yang sangat luas, KH. Afifuddin Muhajir juga Pengurus Besar Nahdlatu Ulama (PBNU) Rais Syuriyah 2019. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Metode Istinbat KH. Afifuddin Muhajir yang pertama berupa metode Bayaniy dimana metode Bayaniy dimana metode Bayaniy adalah metode pengambilan hukum dari nash (Al-Quran dan As-Sunnah), dan metode yang kedua ialah Qiyasiy, metode Qiyasiy adalah ijtihad melalui pendekatan Qiyas. Dan yang ketiga ialah metode Istishlahy, metode tersebut adalah ijtihad yang mengacu pada maqashid assyari’ah yakni tujuan-tujuan syariah yang ada dibalik teks-teks Syariat. Kedua, Adapun kesimpulan ke 2 tentang pokok-pokok Fiqh Tata Negara pikiran KH. Afifuddin Muhajir di antaranya, Pertama Negara Pancasila dalam Perspektif Dalam Fiqh Tata Negara,dimana Indonesia dengan Pancasila sebagai dasarnya, selalu dinyatakan sebagai bukan Negara Islam (Dawlah Islamiyyah). Namun pada waktu yang sama, Indonesia juga disebut sebagai Darul Islam (Daerah Islam). Kedua Sistem Pemerintahan Khilafah Dalam Ketata Negaraan Islam, dimana Negara Islam yang berbasis pada sistem Khilafah idealnya harus menyatu. Sehingga, hanya ada satu Negara Islam di seluruh Dunia yang dipimpin oleh seorang khalifah yang bergelar amirul mukminin. Ketiga Kehadiran Negara dalam Mekanisme Pengangkatan Pemimpin, sebagaimana kehadiran Negara ialah wajib secara syar’i karena menjadi syarat atau Instrumen bagi pelaksanaan aturan-aturan yang berstatus syar’I pula. Keempat Kemaslahatan Rakyat Sebagai Acuan Kebijakan Negara, dimana menurut pandangan Islam, sebuah kebijakan pemimpin atau penyelenggara pemerintahan bergantung kepada Implikasinya terhadap rakyat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 26 Oct 2022 02:44
Last Modified: 26 Oct 2022 02:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14035

Actions (login required)

View Item View Item