Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Perspektif UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DULLAL, MOHAMMAD (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Perspektif UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
MOHAMMAD DULLAL_083 142 002.pdf - Submitted Version

Download (9MB)

Abstract

Kegiatan perdagangan masyarakat telah berkembang pesat, hal tersebut dipengaruhi oleh majunya teknologi sistem transaksi elektronik yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut disatu sisi menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa, tetapi disisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sering terjadi karena transaksi e-commerce berbeda dengan transaksi konvensional. Maka dari itu sangat diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce perspektif UU ITE. Fokus penelitian yang diangkat dalam penelitian ini diantaranya: 1) Bagaimana legalitas transaksi e-commerce perspektif UU ITE? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce? 3) Bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce? Tujuan penelitian ini adalah: 1) mendeskripsikan legalitas transaksi ecommerce. 2) mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. 3) mendeskripsikan penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan jenis penelitian normatif, Dalam teknik pengumpulan bahan hukum peneliti menggunakan teknik pendekatan undang-undang, kasus dan konseptual. Analisis yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif sebagai penunjang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, legalitas transaksi elektronik berdasarkan UU ITE Pasal 18 Ayat 1 menjelaskan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Sedangkan sahnya kontrak elektronik didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 47 Ayat (2). Kedua, Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce dibagi menjadi dua yakni (1) perlindungan hukum preventif terhadap konsumen menurut UU ITE Pasal 9 maka pelaku usaha yang menawarkan produk (barang/jasa) melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. (2) Perlindungan hukum represif terhadap konsumen terdapat pada UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU ITE Pasal 45. Ketiga, Beberapa jalur penyelesaian sengketa transaksi e-commerce tertuang dalam UU ITE Pasal 18 Ayat (2) para pihak termasuk konsumen memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbirase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang berwenang untuk menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 26 Oct 2022 08:53
Last Modified: 26 Oct 2022 08:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14080

Actions (login required)

View Item View Item