Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018, Tentang Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Peserta Pemilu Legislatif.

Fadlillah, Istiqomah (2019) Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018, Tentang Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Peserta Pemilu Legislatif. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
Istiqomah Fadlillah_S20153019.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Salah satu poin di dalam PKPU tersebut mengatur mengenai pelarangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Hal ini menjadi perdebatan diberbagai kalangan, Jumanto calon Anggota DPRD di Kabupaten Probolinggo yang gagal karena terganjal kasus pidana Korupsi karena pernah dipenjara selama 7 tahun, merasa ketidak adilan dengan adanya PKPU tersebut, sehingga dia melakukan permohonan Yudicial Review kepada Mahkamah Agung. Keluarlah Putusan Mahkamah Agung No.46 P/HUM/2018 yang membatalkan pelarangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Fokus masalah yang diteliti adalah: 1) Bagaimana duduk perkara dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018?. 2) Bagaimana pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decedendy) Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung nomor 46 P/HUM/2018?. 3) Bagaimana analisis fiqih siyasah terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018?. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan duduk perkara dan pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018, serta menjelaskan analisis fiqih siyasah terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif pendekatan undang-undang (Statute Aproach) dan pendekatan perbandingan (comparative Approach) yang dilakukan manakala peneliti tidak keluar dan beranjak dari hukum yang ada. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu : 1) Duduk perkara dalam putusan Mahkamah Agung No.46/P/HUM/2018, yaitu perihal rumusan peraturan KPU No.20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan lampiran model B.3. 2) Dasar Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decedendy) Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018, Hakim menilai Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 pada frasa tersebut tidak menjamin hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi yaitu hal memilih dan dipilih yang terdapat dalam pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan pasal 43 ayat (1) dan pasal 73 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) mantan narapidana korupsi sangat bertentangan dengan syarat ahl halli wal-aqdi dalam fiqh siyasah, baik masalah syarat adil ataupun juga dengan sikap kebijaksanaan, serta sudah bertentangan dengan fungsi atau wewenang ahl halli wal-aqdi yaitu mengarahkan kehidupan masyarakat yang maslahat, dengan melakukan tindakan korupsi itu sudah tidak menunjukkan perihal tujuan untuk mensejahterahkan masyarakat atau kemaslahatan, hal ini justru membuat masyarakat sengsara dan terpuruk begitupun juga efek buruk kepada Negara.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 27 Oct 2022 03:06
Last Modified: 27 Oct 2022 03:06
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14115

Actions (login required)

View Item View Item