Kewenangan Penentuan Sertifikasi Halal LPPOM MUI Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal

ZAHIDAH, RIF’AH HILYATUZ (2019) Kewenangan Penentuan Sertifikasi Halal LPPOM MUI Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
RIF’AH HILYATUZ ZAHIDAH_083 131 005.pdf - Submitted Version

Download (9MB)

Abstract

Sertifikat Halal dikeluarkan dengan peranan beberapa pihak, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPPOM MUI, dan BPOM. Namun, kewenangan dan legitimasi menjadi kendala utama. Skripsi ini menjelaskan mengenai perubahan kewenangan MUI dalam penetapan jaminan produk halal setelah lahir dan berlakunya Undang-undang No.33 Thn 2014 tentang jaminan Produk Halal. Fokus masalah dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana Kewenangan LPPOM-MUI dalam penentuan sertifikasi halal sebelum berlakunya Undangundang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal. 2) Bagaimana pembagian peran lembaga yang terlibat dalam penentuan sertifikasi halal pasca berlakunya Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Tujuan penelitian ini adalah : 1) mendeskripsikan Kewenangan LPPOMMUI dalam penetuan sertifikasi halal sebelum berlakunya Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal. 2) mendeskripsikan pembagian peran lembaga yang terlibat dalam penentuan sertifikasi halal pasca berlakunya Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum terhadap aturan hukum yang tertulis dimana perundangan yang menjadi objek penelitian. Adapun perundangan yang menjadi Sumber data primer dalam penelitian ini yakni UU No.33 thn 2014 ttg Jaminan Produk halal Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : 1) Sebelum berlakunya UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan Produk halal, LPPOM MUI yang berwenang atas penetapan sertifikasi halal, yakni selama 23 tahun LPPOM-MUI telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum produk pangan halal. 2) setelah perubahan dibentuk lembaga baru di bawah Pemerintah untuk menangani permasalahan Jaminan Produk Halal yaitu BPJPH yang memiliki kewenangan mencakup pembentukan regulasi, pemberian Sertifikat Halal dan Label Halal, dan Pengawasan. Namun kewenangan MUI dan LPPOM MUI tidak serta-merta hilang, kedua lembaga tersebut masih memegang peranan penting dalam perlindungan Jaminan Produk Halal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 27 Oct 2022 07:15
Last Modified: 27 Oct 2022 07:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14152

Actions (login required)

View Item View Item