Analisis Yuridis Komparatif Menurut Fikih Jinayah Dan Hukum Positif Tentang Tindak Pidana Politik Uang Di Indonesia Pada Saat Pemilu, dibawah bimbingan Bapak Abdul Wahab M.H.I.

Mubarok, M. Husni (2020) Analisis Yuridis Komparatif Menurut Fikih Jinayah Dan Hukum Positif Tentang Tindak Pidana Politik Uang Di Indonesia Pada Saat Pemilu, dibawah bimbingan Bapak Abdul Wahab M.H.I. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
M. Husni Mubarok_S20164014.pdf - Submitted Version

Download (6MB)

Abstract

Isu politik uang selalu muncul dalam perhelatan demokrasi. Baik di tingkat desa, kabupaten, kota, provinsi, maupun nasional. Masih munculnya politik uang disebabkan masyarakat masih toleran dan permisif terhadap politik uang. Masyarakat menganggap politik uang sebagai rejeki yang tidak boleh ditolak, sebagai penambah kebutuhan sehari-hari, sebagai biaya atau ongkos ganti rugi dari para kontestan. Karena pada hari pemilihan mereka tidak berkerja, pergi ke ladang, ataupun sawahnya.Sehingga politik uang dianggap sebagai kesempatan mendapatkan rejeki. tapi dalam hal praktek pemberian sejumlah uang atau barang kepada masyarakat oleh calon pemilu sifatnya masih multi tafsir dan dalam hukum Islam untuk mengkategorikan hal itu sebagai risywah butuh perincian yang mendetail. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mencoba meneliti dan menelusuri bagaimana ”Money Politic Dalam Pemilu Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum positif” Maka dengan ini peneliti mengambil fokus penelitian tentang: 1). Bagaimana ketentuan Hukum Pidana dalam hukum positif bagi pelaku money politic suap saat pemilu; 2). Bagaimana ketentuan pidana dalam fikih jinayah bagi pelaku money politic saat pemilu; 3). Bagaimana perbandingan antara fikih jinayah dan peraturan undang-undang menanggapi tentang politik uang. Dengan tujuan penelitian: 1). Untuk mengetahui Bagaimana ketentuan Hukum Pidana dalam hukum positif bagi pelaku money politic saat pemilu; 2). Untuk mengetahui ketentuan pidana dalam fikih jinayah bagi pelaku money politic saat pemilu; 3). Untuk mengetahui Bagaimana perbandingan antara fikih jinayah dan peraturan undang-undang menanggapi tentang politik uang. Adapun Jenis penelitian yang akan dipergunakan dalam penelitian ini, secara kategori termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber- sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Dalam penelitian ini dilakukan dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti buku majalah, jurnal, dan lain-lain. Penelitian ini sampai pada kesimpulan, bahwa (1) undang-undang memandang pemberian uang sebagai perbuatan yang dilarang saat masa pemilu dan kampanye dan akibat dari perbuatan tersebut pelaku dapat dihukum oleh hakim sesuai undang-undang yang berlaku Aturan mengenai politik uang dalam UU Pemilu, hanya pemberinya yang dikenai hukuman. Kedua, terkait dengan pelaku politik uang, UU Pilkada menyebutkan unsurnya adalah setiap orang, sehingga siapa pun bisa dijerat. Adapun di UU Pemilu disebutkan, pelakunya tim kampanye atau pelaksana kampanye saja yang dapat dijerat. (2) bahwa pemberian bantuan materi dari calon legislatif kepada pemilih dalam pilkada sangat tergantung pada niat pihak pemberi. Jika niatnya ikhlas karena Allah, maka pemberian tersebut boleh. Tetapi jika niatnya memiliki indikasi untuk mendapatkan dukungan suara dari masyarakat penerima bantuan, maka pemberian tersebut tidak dibolehkan, atau dilarang, baik menurut hukum negara (Undang- Undang pemilu dan Undang-Undang Pilkada) Maupun hukum Islam. Bantuan tersebut bisa dikategorikan sebagai politik Uang (money Politic), yang identik dengan suap (risywah), pelaku dan penerimanya dapat dikenakan sanksi ta‟zir bahkan orang yang menjadi perantara pun dapat dikenakan hukuman. (3) perbedaannya Dilaporkan atau tidak dalam hukum Islam penerima atau pemberi tetap berstatus sebagai tersangka. Tetapi didalam hukum positif (undang-undang) hal ini jika dilaporkan pada bawaslu, panwaslu dan KPU maka penerimanya tidak dapat dijadikan tersangka. dan dari segi sanksi hukumannya adalah dimana pada hukum Islam memiliki ancaman hukuman yang diberikan oleh Allah SWT ketika sudah diakhirat nantinya, dan juga jenis sanksinya dalam hukum islam dan undang-ndang relatif berbeda dalam bentuk penerapannya. Sedangkan dalam hukum positif (undang-undang) ketentuan hukumnya hanya berupa hukuman dunia yaitu penjara dan denda.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 31 Oct 2022 02:42
Last Modified: 31 Oct 2022 02:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14249

Actions (login required)

View Item View Item