Epistemologi Nalar Hukum Konsep Waris Anak Angkat: Wasiat Wajibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Prof.esor Wahbah Zuhaili

Farikha, Nur (2020) Epistemologi Nalar Hukum Konsep Waris Anak Angkat: Wasiat Wajibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Prof.esor Wahbah Zuhaili. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
Nur Farikha_S20161058.pdf - Submitted Version

Download (4MB)

Abstract

Ketika seseorang manusia melaksanakan separuh dari imannya yaitu menikah, lalu keduanya tidak dikaruniai seorang anak dan salah satu jalan dari pasanagan tersebut adalah pengangkatan anak, maka hukumnya boleh-boleh saja asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disyari’atkan oleh agama, yang mana hal tersebut pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad terhadap Zaid bin Haritsah, Nabi Muhammad sebagai orang tua yang mengangkat anak. Begitu juga harus memenuhi ketentuan negara yaitu melalui jalur pengadilan. Karena sesuatu yang berhubungan dengan aturan sudah pasti memiliki dampak positif untuk publik yakni maslahah ummah. Terdapat beberapa akibat hukum ketika sesorang diangkat menjadi anak, salah satunya yaitu jika salah satu dari orang tua angkat atau anak angkatnya telah meninggal, apresasi apa yang harus diberikan kepada salah satu dari mereka. Oleh karena itu, timbul pokok permasalahan kajian, diantaranya yaitu: (1) bagaimana konsep wasiat wajibah untuk anak angkat? (2) bagaimana epistemologi nalar hukum konsep waris anak angkat berupa wasiat wajibah perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Prof. Wahbah Zuhaili? Tujuan penelitian tersebut adalah mendeskripsikan mengenai konsep wasiat wajibah untuk anak angkat dan mengetahui epistemologi nalar hukum konsep waris anak angkat berupa wasiat wajibah perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Prof. Wahbah Zuhaili. Untuk mendeskiripsi pokok permasalahan diatas maka peneliti membutuhkan metode penelitian analytical approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara membeberkan atau menganalisis pemikiran seorang tokoh, dalam penelitian ini pemikiran yang harus dikupas lebih mendetail yaitu pemikiran atau asal muasal aturan itu dibuatyaituaturan hukum Islam yang ada di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam dan juga pemikiran dari tokoh Islam kontemporer yaitu Prof. Wahbah Zuhaili. Kesimpulan yang ditemukan pada penelitian ini adalah (1) wasiat wajibah merupakan konsep waris untuk anak angkat ini berupa wasiat wajibah, yang mana telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, bahwa wasiat ketika tidak diungkapkan oleh orang tua angkat, anak angkat tetap mendapatkan wasiat, paling banyak adalah sepertiga dari harta orang tua angkat. (2) Sedangkan nalar hukum wasiat wajibah untuk anak angkat dalam KHI adalah adanya wasiat wajibah karena adat waris yang diberikan pada anak angkat, sehingga mengambil jalan wasiat wajibah sebagai penggantinya. dalam pandangan Prof. Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa wasiat itu wajib untuk kerabat dan orang tua (orang-orang yang memiliki hubungan darah) karena terhalang dari mewarisi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 01 Nov 2022 03:13
Last Modified: 01 Nov 2022 03:13
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14330

Actions (login required)

View Item View Item