Penyelesaian Sengketa Perceraian Dengan Cara Mediasi Oleh Pengadilan Agama Jember dalam Perspektif Peradilan Islam

Ghofur, M Abdul (2019) Penyelesaian Sengketa Perceraian Dengan Cara Mediasi Oleh Pengadilan Agama Jember dalam Perspektif Peradilan Islam. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
M Abdul Ghofur_S20151026.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara pihak-pihak dengan bantuan pihak ke tiga. Dari 3151 perkara tersebut hanya 280 perkara yang menempuh proses mediasi dan hasilnya hanya 8 perkara yang berhasil dimediasi,lah kita faham bahwasannya negara kita mayoritas islam dan pengadilan agama merupakan khusus untuk masyarakat Islam, yang mana itu sudah jauh dengan nilai” islam, yang bahwasannya islam itu suka terhadap perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana proses penyelesaian sengketa perceraian dengan cara mediasi di Pengadilan Agama Jember sudah sesuai dengan nilai-nilai syariah dalam penyelesaian sengketa sudah diterapkan dalam mediasi. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana proses penyelesaian sengketa perceraian dengan cara mediasi di Pengadilan Agama Jember? 2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa perceraian dengan cara mediasi dalam perspektif peradilan Islam?. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan proses penyelesaian sengketa perceraian dengan cara mediasi di Pengadilan Agama Jember. Peneliti ini merupakan library research dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif (approach) yang dilakukan manakala peneliti tidak keluar dan beranjak dari hukum yang ada. Adapun teknik pengumpulan data adalah mengunakan wawancara dan dokumentasi. Analisa data mengunakan metode deskriptif. Keabsahan data mengunakan triangulasi data. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu: 1) Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa proses mediasi Pengadilan Agama Jember pertama kali sebelum mediator melakukan mediasi, mereka melakukan pernyataan terlebih dahulu yang dilakukan didepan hakim pemeriksa dalam bentuk surat pernyataan untuk melakukan perdamaian dengan didampingi seorang mediator, baru disinilah peran mediator untuk melangsungkan mediasi. maka selanjutnya proses mediasi beralih kepada mediator, pelaksanan mediasi dilaksanakan di tempat ruang mediasi pengadilan Agama. Yang dilakukan pertama kali itu memberi kesempatan kepada para pihak memperkenalkan diri, dan menjelaskan maksud, tujuan sifat mediasi, menjelaskan kedudukan mediator yang netral dan prakteknya disini bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainya/kaukus karena ini menyangkut masalah pribadi sehingga persidangan mediasi dilakukan secara tertutup. 2) Al-Quran menawarkan tiga langkah dalam penyelesaian sengketa keluarga yang muncul karena nusyuz yaitu memberika nasihat, memisahkan tempat tidur, dan memukul. Ketiga langkah iniharus ditempuh secara berurut dan tidak boleh menerapkan langkah memukul sebagai langkah awal dalam kasus nusyuz. Nasehat merupakan langkah pertama yang harus diberikan suami kepada istrinya, karena dengan nasehat dapat menyadarkan istri untuk kembali memperbaiki diri dan mempertahankan rumah tangga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 01 Nov 2022 09:17
Last Modified: 01 Nov 2022 09:17
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14366

Actions (login required)

View Item View Item