Regulasi Isbat Nikah Poligami Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (Perspektif Maqashid Syariah Ibnu Asyur)

Dinuria, Afivani Hilda (2022) Regulasi Isbat Nikah Poligami Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (Perspektif Maqashid Syariah Ibnu Asyur). Masters thesis, UIN KHAS Jember.

[img] Text (REGULASI ISBAT NIKAH POLIGAMI DALAM SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 (PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH IBNU ASYUR))
NEW TESIS.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Praktek pernikahan poligami yang dilakukan secara siri hingga hari ini marak dan banyak kita temui disekeliling kita. Ketika hal ini terjadi yang dirugikan adalah perempuan dan anak. Hal demikian dilatarbelakangi ketidakfahaman masyarakat terhadap akibat hukum yang akan ditimbulkan. Mahkamah Agung sebagai intansi yang berwenang melegalkan atau memberikan status hukum kepada masyarakat justru mengeluarkan regulasi yang berlawanan dengan kebutuhan masyarakat. Inkonsistensi aturan terkait permohonan isbat nikah poligami kepada Pengadilan Agama menjadikan polemik ketidakadilan serta masyarakat pencari keadilan tidak memperoleh kepastian hukum. Disinilah regulasi SEMA tersebut masih perlu dipertanyakan. Untuk itu peneliti ingin mengulas sejauh mana pemberlakuannya dan apakah relevan untuk diterapkan dengan melihat realita yang terjadi di masyarakat. Kemudian hal demikian akan ditinjau dalam maqashid syariah Ibnu Asyur dalam maslahat tahsini yakni ranah mekanisme.

Tujuan penelitian ini yakni 1) Untuk mengetahui regulasi Isbat Nikah Poligami di Indonesia sebelum dan sesudah hadirnya SEMA Nomor 3 tahun 2018. 2) Untuk memahami regulasi Isbat Nikah Poligami perspektif Maqashid Syariah Ibnu Asyur. Penelitian ini memakai kajian teori tinjauan umum isbat nikah poligami yang meliputi pengertian, dasar hukum serta mekanisme pengajuan perkara di Pengadilan Agama. Tinjauan umum SEMA No. 3 Tahun 2018, serta konsep maqashid syariah Ibnu Asyur. Dalam penelitian ini memakai jenis penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), sumber buku hukum primer yakni SEMA No. 3 tahun 2018 dan kitab Maqashid Syariah karya Ibnu Asyur.

Hasil penelitian terbagi menjadi dua yakni, Pertama Regulasi terkait isbat nikah poligami sebelum hadirnya SEMA hakim tidak memiliki acuan pasti bagaimana aturan teknis yustisial yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung sehingga dalam menyelesaikan perkara terdapat disparitas dalam menyelesaikan perkara yang sama. Kemudian berdasar landasan filosofis dengan tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan lahirlah SEMA No. 3 Tahun 2018 dan Pasca hadirnya SEMA No. 3 Tahun 2018 dengan tegas menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak boleh mengabulkan permohonan isbat nikah poligami siri dan harus menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kedua Isbat Nikah Poligami dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 perspektif Maqashid Syariah Ibnu Asyur memiliki 3 aspek diantaranya dari aspek Kemaslahatan, Substansialitas dan Supremasi Hukum, serta Stabilitas dan Ketahanan Sosial. Dalam aspek Kemaslahatan yakni isteri dan anak tidak mendapatkan pengakuan secara administratif dari negara, sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan teori Ibnu Asyur yang mana SEMA hanya mementingkan dasar perkawinan yang dianut oleh negara yakni Asas Monogami akan tetapi tidak melihat aspek lain yakni regulasi tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi para pencari keadilan. Sedangkan aspek substansialitas dan supremasi hukum dalam hal ini aturan hukum harus memudahkan implementasi hukum terhadap berbagai tindakan hukum mukalaf, dengan demikian atas dasar itu mengikuti dan menerapkan rumusan hasil rapat pleno Kamar Agama tersebut secara mutlak dengan menyatakan tidak diterima permohonan isbat nikah poligami maka tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selanjutnya stabilitas dan ketahanan sosial sendiri yang dimaksud adalah tidak adanya kekacauan dalam satu sistem, dalam rapat pleno Mahkamah Agung dengan tegas menolak pencatatan pernikahan akan tetapi memberi saran untuk asal usul anak yang disitu melegalkan terhadap nikah sirri juga. Hal ini yang menjadikan rancu dan perlu ditijau kembali terkait aturan SEMA No. 3 tahun 2018.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Afivani Hilda Dinuria
Date Deposited: 09 Nov 2022 06:45
Last Modified: 09 Nov 2022 06:45
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14506

Actions (login required)

View Item View Item