Analisis Perjanjian kerja pada PT. GO-Jek Prespektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

HIDAYAT, SAMSUL (2019) Analisis Perjanjian kerja pada PT. GO-Jek Prespektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
SAMSUL HIDAYAT_083 142 013.pdf - Submitted Version

Download (9MB)

Abstract

Analisis Perjanjian kerja pada PT. GO-Jek Prespektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 TGo-Jek dianggap sebagai media transportasi yang efektif dan efisien dalam segi perjalanan, pemesanan makanan, dan pemesanan barang yang dapat diakses melalui media elektronik yaitu Handphone Android. Hubungan antara pengusaha penyedia aplikasi dan driver adalah hubungan kemitraan yang mempunyai kedudukan kesetaraan antara para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut. Penerapan perjanjian kerja sebagai perjanjian baku yang dibuat sepihak, tentunya berpotensi menimbulkan suatu permasalahan hukum khususnya perlindungan terhadap driver PT. Go-Jek perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Fokus kajian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perjanjian kerja PT GO-JEK indonesia? 2) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja PT GO-JEK Indonesia? 3) Bagaimana akibat perjanjian kerja PT GO-JEK Indonesia menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah? Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hokum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan sumber penelitiannya yaitu primer dan skunder. Pengumpulan bahan hokum yaitu, mencari bahan-bahan hukum yang relavan terhadap isu yang dihadapi.. Analisis bahan hokum menggunakan metode deduktif induktif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Bahawa dalam bentuk perjanjian yang dibuat oleh PT Go-jek tersebut berupa perjanjian elektronik dan merupakan perjanjian kerjasama kemitraan. Prinsip utama perjanjian kemitraan ialah adanya unsur kesetaraan maka kedudukan mereka harus sejajar dan seimbang. 2) Bahwa dalam pelaksaan praktik perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek dengan Driver terdapat hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh masing-masing pihak. Hak dan kewajiban antara para pihak tidak seimbang dan proporsional karena klausul perjanjian telah dibuat secara baku oleh pihak pengelola aplikasi (PT. Gojek Indonesia), yang bertujuan untuk memproteksi dirinya dari segala kerugian yang mungkin dilakukan oleh pihak mitra (driver GOJEK). Pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan yang berorientasi posisi para pihak setara dan mutualisme (keuntungan bersama) tidak dijalankan oleh berbagai pihak. 3) Bahwa menurut KHES perjanjian yang di buat oleh PT Go-jek tersebut adalah perjanjian baku yang diterapkan PT. GOJEK Indonesia dengan Mitra pengendara tidak mencerminkan prinsip keseimbangan (tawāzun). Secara hukum Islam, akibatnya perjanjian tersebut menjadi fasad (dapat dibatalkan). Dan didalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan belum mengatur adanya perlindungan hukum bagi miitra go-jek yang kedudukannya seharusnya seimbang namun faktanya tidkan seimbang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 08 Nov 2022 03:09
Last Modified: 08 Nov 2022 03:09
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14559

Actions (login required)

View Item View Item