Ihdad Dalam Pandangan Tokoh Liberal Dan Tokoh Tradisional Serta Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia.

ABDI, EFAN CHAIRUL (2020) Ihdad Dalam Pandangan Tokoh Liberal Dan Tokoh Tradisional Serta Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
EFAN CHAIRUL ABDI_0839118019.pdf - Submitted Version

Download (18MB)

Abstract

Pada satu sisi ihdad menuntut agar dipahami secara tekstual lebih banyak pada meanstremnya, sementara pada tuntutan social menuntut terhadap adanya kesetaraan, adanya tuntutan HAM dan lain sebagainya. Dua hal ini menuntut diantara dua tokoh melakukan pembaharuan-pembaharuan hukum Islam, diantara pembaharuan itu ada yang pembaharuannya masih pada ranah tradisional, post tradisional sampai kepada liberal dan super liberal. Khusus di Indonesia pandangan tentang ihdad antara tradisional dan liberal dalam merespon persoalan pembaharuan hukum Islam di Indonesia ternyata terjadi dialektika dalam wacana itu. Oleh karena itu penting untuk dilakukan penelitian lebih lanjut tentang ihdad karena itu penelitian ini fokus pada ihdad dalam pandangan para tokoh. Diantara ujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menganalisis pendapat tokoh Liberal dan tokoh Tradisional terhadap Ihdad. Kedua, Untuk menganaisis relevansi pendapat tokoh Liberal dan tokoh Tradisional terhadap Ihdad dengan pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Untuk meneliti hal tersebut peneliti menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian menggunakan metode studi-studi kepustakaan berbasis pendekatan komparasi. Data yang digunakan meiputi data primer yakni buku-buku yang membahas tentang pemikiran tradisional, liberal dan juga buku tentang pembaharuan hukum dan bahan sekunder dari sumber-sumber literasi pendukung. Penelitian ini menyimpulkan Pendapat tokoh liberal mengenai ihdad lebih memandang keseluruhan aspek diantaranya melihat konteks peradaban arab pada masa itu, kemudian dibandingkan degan konteks masyarakat pada tempat dan zaman yang berbda. Oleh karenanya mereka menempatkan masalah Ihdad dalam kondisi yang pasti terjadi pada manusia sekalipun tanpa ada tuntutan pengkondisian dari aspek hukum. Sedangkan tokoh tradisional merumuskan konsep ihdad sama seperti pendapat imam empat madzhab atau fikih klasik yaitu menempatkan masalah Ihdad pada hukum wajib serta menetapkan keadaan-keadan didalam berihdad. Dengan melihat pada karakteristik kedua pemikiran tadi maka yang relevan adalah model pemikiran moderat yang lebih mengarah pada paradigma utilitarianisme diantara keduanya, maka Ihdad yang penting dan relevan untuk pembaharuan hukum di Indonesia yaitu memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan serta dengan tidak menafikan segi samawiyah daripada hukum ihdad adalah mengembangkan subjek hukum ihdad yang tidak hanya terbatas bagi istri, namun juga pada suami melalui kaidah-kaidah asl dan kaidah-kaidah muamalah dan adat setelah terlebih dahulu menentukan alasan adanya Ihdad, yakni untuk berkabung dan menghindari fitnah. Kemudian, ketentuan waktu dalam berIhdad harus disesuaikan dengan situasi kondisi subjeknya menurut kepatutan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 09 Nov 2022 02:12
Last Modified: 09 Nov 2022 02:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/14817

Actions (login required)

View Item View Item