Implementasi Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Dj. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah dalam Upaya Membangun Keluarga Sakinah (Studi Kasus Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso)

ARIFIN, ZAENAL (2021) Implementasi Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Dj. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah dalam Upaya Membangun Keluarga Sakinah (Studi Kasus Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso). Masters thesis, IAIN Jember.

[img] Text
ZAENAL ARIFIN_0839118013.pdf - Submitted Version

Download (24MB)

Abstract

Islam adalah agama yang mengajarkan kepada pemeluknya tentang pernikahan agar manusia bisa hidup secara berpasang-pasangan agar bisa Membentuk rumah tangga yang sakinah penuh dengan ketentraman adalah impian semua manusia normal. Tidak ada satupun yang ingin rumahnya hancur berantakan atau kandas di tengah jalan. Rumah tangga yang bahagia dalam alqur’an disebut dengan keluarga yang sakinah tetapi tidak menutup kemungkinan dalam mebina rumah tangga yang gagal, sehingga agar terhidar dari hal tersebut bermacam usaha dan upaya dalam mempersiapkan dari sebelum terjadi yang namanya pernikahan. Pembinaan keluarga sakinah yang dilakukan oleh pengurus Kantor Urusan Agama seperti memberikan pembinaan dan pemahaman dan pengetahuan melalui program bimas Islam (bimbingan masyarakat Islam) binwin (bimbingan perkawinan) Melalui KMA Nomor 477 tahun 2004. Dalam penelitian ini, ada dua rumasan masalah, 1. Bagaimana pelaksanaan kursus pra nikah Peraturan Direktur Jenderal Nomor : Dj.II/542 Tahun 2013 Bimas Islam di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso? 2. Bagaimana persepsi masyarakat di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso tentang kursus pra nikah, yang bertujuan untuk mengetahui 1. Pelaksanaan Kursus Pra Nikah Peraturan Direktur Jenderal Nomor : Dj.II/542 Tahun 2013 Bimas Islam di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso 2. Untuk mengetahui persepsi Masyarakat di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso tentang kursus pra nikah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis di dalam metode penelitian kualitatif, peneliti mengumpulkan data dengan cara berwawancara, observasi, dokumentasi, sedangkan sumber data penelitian dal hal ini terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Kesimpulannya 1. Pelaksanaan kursus pra nikah di Kecamatan Cermee dilaksanakan dua kali dalam satu tahun dengan durasi 24 jam dan dijadikan 3 hari (1 hari 8 jam) dan tempatnya di kantor MWCNU Cermee. Sasaran pelaksanaan ini adalah warga masyarakat kecamatan cermee yang sudah memasuki usia nikah yaitu laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun. Materi yang diberikan adalah kebijakan perkawinan, membangun hubungan dalam keluarga, mempersiapkan keluarga sakinah, memenuhi kebutuhan keluarga, refleksi dan evaluasi dan post test, mempersiapkan generasi berkualitas dan menjaga kesehatan reproduksi dan disampaikan oleh tenaga ahli. Pelanksanaan ini akan diberikan sertifikat lulus bagi peserta yang mengikuti kursus pra nikah sesuai dengan waktu yang ditentukan. 2. Persepsi masyarakat di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso tentang Kursus Pra Nikah sangat baik sekali. Mereka ingin anak-anaknya baik dalam menjalani rumah tangga. Dan dengan Kursus pranikah ini mereka sangat terbantu sekali sebagai orang tua, kursus pranikah sangat didukung dan penting bagi muda mudi. Karena dengan menerima hal itu berarti siap mengarungi rumah tangga dan bermansyakat, punya kewajiban menafkahi dan kewajiban lain.

Item Type: Thesis (Masters)
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 17 Nov 2022 02:04
Last Modified: 17 Nov 2022 02:04
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15037

Actions (login required)

View Item View Item