MALACAK FORMULA PENENTUAN AWAL BULAN PADA MASA RASULULLAH SAW (Pendekatan Tafsir Hermeneutik, Sejarah, dan Perhitungan Astronomi Modern)

Pujiono, Pujiono and Fathorrohman, Fathorrohman and Siti, Muslifah MALACAK FORMULA PENENTUAN AWAL BULAN PADA MASA RASULULLAH SAW (Pendekatan Tafsir Hermeneutik, Sejarah, dan Perhitungan Astronomi Modern). [Laporan Penelitian] (Unpublished)

[img] Text
LAPORAN HASIL PENELITIAN MALACAK FORMULA PENENTUAN AWAL BULAN PADA MASA RASULULLAH SAW.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tulisan ini berpretensi untuk menyajikan data-data mengenai formula penentuan awal bulan untuk ibadah pada masa Rasulullah saw. ini penting karena penentuan awal bulan di kalangan umat Islam selalu menjadi polemik, bahkan umat Islam hingga saat ini masih belum memiliki kalender pasti dan unikatif untuk dijadikan pedoman bersama. Ini tidak lepas dari problem perbedaan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan dan metode ijtihad umat Islam.
Untuk itu, kajian ini menggunakan pendekatan yang terpadu dalam mengurai problem perbedaan pemahaman dalam penentuan awal bulan untuk ibadah. Metode yang digunakan adalah metode yang diperkenalkan Louay Safi “Unified Aproach to Shari’ah Inference”; yakni inferensi normatif tekstualis, inferensi empiris-historis-kontekstualis, dan inferensi terpadu.
Hasilnya adalah sebagai berikut: dalam inferensi telstualis-normatif-legis, perintah puasa secara jelas juga diberikan informasi mengenai tata caranya yaitu rukyatul hilal, dan jika mendung atau tertutup kabut, maka diperintahkan untuk melakukan penghitungan, perkiraan, atau penggenapan bulan menjadi 30 hari; ayat-ayat yang terkait dengan hilal beserta tafsirnya menyimpulkan bahwa hilal adalah tampaknya bulan sabit yang dilihat oleh seseorang kemudian disiarkan oleh orang tersebut kepada orang lain; dan kaidah hukum dalam persoalan ibadah mahdah seperti puasa tidak bisa diubah, ia bersifat ta’abbudiy, kalimat yang sudah nash dan sharih tidak bersifat ijtihadi; dan segala hal yang membuat kontroversi di tengah-tengah masyarakat bisa dihapuskan oleh pemerintah atau penguasa; dalam inferensi historis-empiris kontekstualis dapat diungkapkan bahwa ibadah yang menyertakan keharusan rukyat telah mendorong umat Islam untuk belajar dan mendalami ilmu astronomi sehingga mendorong peradaban keilmuan gemilang umat Islam; dan dalam inferensi terpadu, penghitungan hisab pada masa nabi dengan penggenapan menjadi tiga puluh hari hal itu disebabkan determinasi sejarah orang madinah pada saat itu yang masih belum memiliki zij atau tabel astronomi yang menunjukkan posisi bulan, bumi, dan matahari. Sedangkan saat ini, dinamika pengembangan astronomi Islam khususnya ilmu hisab sudah sangat maju dan dapat mengidentifikasi dan memprediksi posisi benda benda langit dengan sangat detil. Sebab itu, determinasi sejarah pada masa nabi tidak ditemukan pada saat ini. Sehingga, dengan menggunakan hisab, bisa jadi jumlah bulan berjalan tidak genap 30 hari. Dengan begitu, penentuan awal bulan dapat dilakukan dengan baik, realistis, memiliki landasan nash, teori hukum Islam, astronomi, dan sejarah. Jadi, penetapan awal bulan dilakukan dengan seksama dan dari waktu ke waktu terus dilakukan perbaikan yang tanpa henti.
Kata kunci: Penentuan Awal Bulan Komariah, Tafsir, Sejarah, dan Perhitungan Astronomi Modern

Item Type: Laporan Penelitian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms siti muslifah
Date Deposited: 02 Mar 2021 03:05
Last Modified: 02 Mar 2021 03:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/1507

Actions (login required)

View Item View Item