HAROQI, MOH. IMAM (2021) 2020. Konsep Mahar dalam Islam dan Relevansinya dengan Kesetaraan Gender dalam Islam (Telaah Pemikiran Siti Musdah Mulia Dalam Counter Legal Draft-KHI). Masters thesis, IAIN Jember.
Text
MOH. IMAM HAROQI_0839118024.pdf - Submitted Version Download (4MB) |
Abstract
perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pernikahan terdapat syarat sahnya perkawinan, yang salah satunya adalah Mahar. Di Indonesia mahar biasa disebut dengan sebutan mas kawin. Adapun pengertian mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam konsep mahar tersebut mendapat respon kritik dari tokoh feminis gender yakni Siti Musdah Mulia. Menurut Siti Musdah Mulia pelaku pemberi mahar bukan hanya monopoli laki-laki saja karena dengan dasar kesetaraan gender seharusnya wanita juga memiliki hak untuk memberikan mahar. Karena perempuan juga memiliki dan mempunyai kesempatan yang sama dengan lakilaki untuk meraih prestasi atau kebaikan yang maksimal. Atas dasar inilah kemudian Siti Musdah Mulia merumuskan konsep mahar dalam Counter Legal Draft (CLD) yang ditawarkan untuk merevisi konsep mahar yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fokus penelitian ini adalah untuk: 1) Bagaimana Epsitimologi Konsep Mahar dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), 2) Bagaimana Epistimologi Konsep Mahar Perspektif Siti Musdah Mulia (CLD-KHI)? 3) Bagaimana Persamaan dan perbedaan Konsep Mahar dalam KHI dan Siti Musdah Mulia dalam CLD-KHI serta relevansinya dengan Kesetaraan Gender dalam Islam?. Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) Mendeskripsikan Epistimologi Konsep Mahar dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), 2) Mendeskripsikan Epistimologi Konsep Mahar Perspektif Siti Musdah Mulia (CLD-KHI), 3) Mendeskripsikan Persamaan dan perbedaan Konsep Mahar dalam KHI dan Siti Musdah Mulia dalam CLDKHI serta relevansinya dengan Kesetaraan Gender dalam Islam? Adapun jenis penelitian ini adalah kajian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (Content Analisis). Hasil penelitian ini adalah: 1) Epistimologi konsep mahar dalam KHI didasarkan pada QS. Al-Nisaa’ ayat 4 yang didalamnya, pertama, mahar diartikan sebagai shaduqah (kesungguhan pria), kedua, kata ganti hunna (kata ganti jamak) artinya milik perempuan sendiri. Konsep mahar dalam KHI hanya diberlakukan kepada laki-laki saja. 2) Epistimologi Konsep mahar perspektif Siti Musdah Mulia dalam CLD-KHI adalah berdasar pada teori maqashidus syariah yaitu nilai-nilai keadilan (al-‘adl), kemashlahatan (al-mashlahah), kerahmatan (al-rahmah), kebijaksanaan (al-hikmah), pluralism (al-ta’aduddiyah), dan hak asasi manusia (al huqaq al-insaniyah). Sedangkan konsep mahar perspektif Siti Musdah Mulia dalam CLD-KHI adalah mahar diberlakukan kepada laki-laki dan perempuan. 3) Adapun persamaan berangkat dari dasar argumen yang sama, yakni pembacaan terhadap teks-teks al-Qur’an dan hadis yang universal (tidak menafikan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, kesetaraan gender, pluralisme). Sedangkan perbedaannya terletak pada alur penafsiran, metodologi istinbath hukum, dan perspektif hukum. Konsep mahar dalam KHI sangat relevan dengan kesetaraan gender dalam islam karena sudah sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan Hadist. Sedangkan dalam CLD-KHI tidak relevan dengan kesetaraan gender dalam islam karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur’an dan Hadits.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Divisions: | Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 17 Nov 2022 08:05 |
Last Modified: | 17 Nov 2022 08:05 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15109 |
Actions (login required)
View Item |