Akad Utang Piutang Dengan Sistem Bagi Hasil Perspektif Fiqh Muamalah (Di Desa Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo)

Nurul, Qomariyah (2022) Akad Utang Piutang Dengan Sistem Bagi Hasil Perspektif Fiqh Muamalah (Di Desa Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Skripsi Nurul Qomariyah-Watermaks..pdf

Download (1MB)

Abstract

Utang piutang ini merupakan akad yang bertujuan untuk tolong menolong dan bentuk kegiatan ekonomi karena dari hutang ini masyarakat mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal usaha. Dapat dilihat di Desa Liprak Kidul banyak penduduknya melakukan utang piutang dengan sistem bagi hasil dimana ada pihak pemberi hutang dan pihak yang berhutang. Sedangkan dalam pelunasan utan piutang ini dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan yang ditentukan. Jika ada keterlambatan, maka harus membayar bagi hasil sesuai pinjaman.
Fokus penelitian yang ditelti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana praktek akad utang piutang dengan sistem bagi hasil di Desa Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo?, 2) Bagaimana perspektif fiqh muamalah dalam praktek akad utang piutang dengan sistem bagi hasil di Desa
Liprak Kidul Kecaamatan Banyunyar Kabupaten Probolinggo?.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan praktek akad utang piutang dengan sistem bagi hasil dan perspektif fiqh muamalah dalam praktek akad utang piutang dengan sistem bagi hasil di Desa Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo.
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Adapun teknik analisis datanya, khususnya dengan analisis deskriptif kualitatif dan untuk menguji keabsahan data penelitian ini
menggunakan teknik triangulasi data.
Hasil dari penelitian ini adalah 1) Bahwa Paktek utang piutang dengan sistem bagi hasil yang di lakukan di Desa Liprak Kidul yaitu secara lisan, dimana ada pihak pemberi hutang dan pihak yang berhutang. Jika dalam jangka 1 bulan
yang sudah ditentukan oleh pihak pemberi hutang tersebut dan jika tidak bisa melunasi utangnya maka harus membayar bagi hasil yaitu 10% dari pinjaman pokok. 2) Bahwa praktek akad utang piutang dengan sistem bagi hasil menurut perspektif fiqh muamalah tersebut tidak diperbolehkan dan hukumnya haramkarena dengan adanya tambahan dalam setiap pinjaman pokok dan itu termasukriba nasiah perbuatan yang di larang oleh Allah Swt. Karena utang piutang untuk unsur tolong menolong tanpa memberatkan satu sama lain. Akan tetapi di dalam utang piutang tersebut yaitu dengan adanya tambahan dinamakan bagi hasil bukan riba karena pihak pemberi hutang tidak mau dikatakan melakukan riba, karena manurut pihak pemberi hutang melakukan utang piutang dengan sistem bagi hasil bukan riba. Utang piutang dengan sistem bagi hasil hanya untuk membenarkandirinya sendiri demi untuk tidak di cap seorang melakukan riba. Dimana yang awal mulanya utang piutang berujung riba tapi diberi istilah lain yaitu bagi hasil.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012714 al-Qardh (Hutang-piutang)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mrs Nurul Qomariyah
Date Deposited: 18 Nov 2022 02:22
Last Modified: 18 Nov 2022 02:22
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15121

Actions (login required)

View Item View Item