Pandangan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hilangnya Kekuatan Hukum Pada Surat Wasiat Yang Dibuat Di Masa Pandemi Covid-19 (Analisis Kuh Perdata Pasal 950 Ayat 1)

Wildan, M Agustia Maradika (2022) Pandangan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hilangnya Kekuatan Hukum Pada Surat Wasiat Yang Dibuat Di Masa Pandemi Covid-19 (Analisis Kuh Perdata Pasal 950 Ayat 1). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
M Agustia Maradika Wildan_S20161081.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci : Surat Wasiat, Hukum Islam, Pandemi COVID-19

Wasiat adalah suatu bentuk pemberian yang pelaksanaannya dilakukan ketika pemberi wasiat meninggal dunia. Dalam pelaksanaannya pembuatan wasiat dilakukan menggunakan cara lisan maupun tulisan. Tujuan surat wasiat dibuat demikian agar diketahui oleh orang lain. Namun, dalam KUH Perdata terdapat aturan yang mana wasiat yang dibuat di masa pandemi tiba-tiba akan tidak berlaku. Walaupun dalam prakteknya peraturan ini tidak berlaku bagi umat Islam di Indonesia.
Fokus dari permasalahan yang diteliti adalah: 1) bagaimanakah ketentuan dari hilangnya kekuatan hukum pada surat wasiat yang pembuatannya dilakukan di masa pandemi COVID-19 berdasarkan KUH Perdata Pasal 950 Ayat 1?, 2) bagaimana Hukum Islam mengatur mengenai hilangnya kekuatan hukum pada surat wasiat yang pembuatannya dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 berdasar kepada KUH Perdata Pasal 950 Ayat 1?
Adapun tujuan penilitian adalah: 1) mengetahui mengenai ketentuan hilangnya kekuatan hukum dalam pembuatan surat wasiat di masa pandemi COVID-19 berdasarkan Pasal 950 Ayat 1 KUH Perdata, 2) mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap ketentuan dari hilangnya kekuatan hukum dalam pembuatan surat wasiat di masa pandemi COVID-19 berdasarkan Pasal 950 Ayat 1 KUH Perdata.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif tipe yuridis normatif yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan Hukum Islam mengenai ketentuan tentang hilangnya kekuatan hukum pada surat wasiat yang dibuat di masa pandemi COVID-19 dalam KUH Perdata.
Hasil penelitian adalah 1) masa berlaku pada surat wasiat yang dibuat di masa pandemi COVID-19 berdasarkan kepada Pasal 950 Ayat 1 KUH Perdata adalah 6 (enam) bulan dan jika melebihi waktu tersebut maka hilang kekuatan hukumnya. 2) Hukum Islam berpendapat bahwa surat wasiat tersebut tetap berkekuatan hukum sepanjang surat wasiat tersebut tidak dicabut oleh pewasiat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012816 Mawaris (Inheritance)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr Agustia Maradika Wildan
Date Deposited: 22 Nov 2022 01:25
Last Modified: 22 Nov 2022 01:25
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15191

Actions (login required)

View Item View Item