JUAL BELI CHIP DALAM GAME HIGGS DOMINO MENURUT FIQIH MUAMALAH (Studi kasus di Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)

Fahrina, Amaliyah (2022) JUAL BELI CHIP DALAM GAME HIGGS DOMINO MENURUT FIQIH MUAMALAH (Studi kasus di Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik). Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI FAHRINA AMALIYAH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pada saat ini munculnya fenomena baru dikalangan masyarakat, yaitu
banyaknya orang yang melakukan jual beli yang didapat dari hasil sebuah game.
Seperti halnya yang dilakukan masyarakat di Desa Pangkah Wetan Kecamatan
Ujungpangkah Kabupaten Gresik pada saat ini. Padahal obyek atau hasil yang
didapat hanyalah sebuah koin emas saja. Tetapi, koin ini bisa diperjualbelikan
karena dapat menghasilkan pundi-pundi uang yang dijadikan sebagai tambahan
suatu penghasilan untuk memenuhi kebutuhan. Game tersebut adalah game higgs
domino.
Fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini, yaitu: 1) Bagaimana sistem
jual beli chip di Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten
Gresik?. 2) Bagaimana jual beli chip dalam game higgs domino di Desa Pangkah
Wetan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik menurut fiqih muamalah?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan hukum empiris. Yaitu suatu
hukum yang diambil dari perilaku manusia berdasarkan dari hasil lapangan (field
reseach) dengan menggunakan metode kualitatif. Yang dilakukan dengancara
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperkuat suatu
penelitian ini tersebut.
Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) sistem jual beli chip dalam game higgs
domino yang dilakukan masyarakat di Desa Pangkah Wetan Kecamatan
Ujungpangkah Kabupaten Gresik ini yaitu dilakukan dengan cara saling bertemu
(bertatap muka) ataupun tinggal kirim chipnya ke akun pembeli terlebih dahulu,
kemudian untuk uangnya biasanya dilakukan dengan cara mentransfer atau pihak
dari penampung/pengepul tersebut yang nantinya mendatangi ke masing-masing
pihak yang sudah membeli dan dikirim chip tersebut untuk mengambil uangnya.
Biasanya para pemain yang menjual chip tersebut dijual ke pihak yang disebut
sebagai pengepul/penampung chip dengan dihargai Rp. 55.000 per 1B nya. 1B ini
sama dengan 1.000.000.000 koin. Kemudian pihak penampung chip tersebut,
biasanya dijual kembali dengan harga pasar seharga Rp. 60.000. Jadi,
mendapatkan keuntungan keuntungan sebesar Rp. 5.000 per 1B nya. 2) Jual beli
chip dalam game higgs domino yang dilakukan di Desa Pangkah Wetan
Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik ini tidak diperbolehkan. Karena
obyek yang didapat dan diperjualbelikan tersebut berasal dari taruhan dan dari
hasil mengundi nasib yang bersifat untung-untungan. Mengenai hal itu sama saja
dengan adanya unsur maysir atau perjudian. Maka dihukumi haram. Dalam fiqih
muamalah sendiri sudah menjelaskan terkait dengan syarat obyek dalam jual beli,
yaitu tidak adanya mengandung unsur maysir, gharar dan riba. Dan jika dilihat
dengan adanya game higgs domino dan transaksi jual belinya juga mengandung
banyak mudharatnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: fahrina Mrs. amaliyah
Date Deposited: 22 Nov 2022 01:07
Last Modified: 22 Nov 2022 01:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15210

Actions (login required)

View Item View Item