Keadilan Hukum Dalam Kebijakan Pembebasan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf

Syifak, Malihatus (2022) Keadilan Hukum Dalam Kebijakan Pembebasan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text
Malihatus Syifak_S20183029-2.pdf

Download (967kB)

Abstract

Malihatus Syifak, 2022: Keadilan Hukum Dalam Kebijakan Pembebasan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf

Kata Kunci: Keadilan, Kebijakan, Sertifikasi, Tanah Wakaf

Penegakan ketentuan wakaf asal berasal dari sikap rakyat yang sudah jadi norma yang mapan terhadap sesuatu budaya masyarakat. Akan tetapi, bila terdapat sesuatu konflik ataupun sengketa mengenai kepastian hukum wakaf dan memiliki proteksi wakif dalam perbuatan wakaf, nyatanya hukum wakaf yang cuma bersumber pada pada norma agama belum sanggup menuntaskan permasalahan, wakaf yang cuma bersumber pada keyakinan saja, tidak butuh disertifikatkan. Perihal tersebut bisa menimbulkan kasus hukum harta tanah wakaf. Apabila perihal ini diacuhkan, hingga bisa berdampak kacau, hukum wakaf tidak dapat dilaksanakan cocok dengan tujuan serta manfaatnya, warga hendak pesimis dalam berwakaf.
Fokus penelitian dalam skipsi ini adalah : 1) Apa alasan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terhadap pembebasan biaya sertifiksi tanah wakaf? 2) Apakah kebijakan pemerintah terhadap pembebasan biaya sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum?
Penelitian memiliki tujuan, yaitu: 1) Untuk mengetahui alasan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan mengenai pembebasan biaya sertifikasi tanah wakaf. 2) Untuk mengetahui apakah kebijakan pemerintah mengenai pembebasan biaya sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan nillai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Memerlukan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data diperoleh dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka, akses internet seperti informasi yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Kemudian, teknis analisis datanya dalam penelitian ini menggunakan analisis data diskriptif analisis.
Kesimpulan dalam penelitian ini 1) Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi paradigma pemikiran warga terkait legalisasi harta wakaf. Regulasi sertifikasi tanah wakaf ditetapkan dengan harapan sanggup untuk mengarahkan pemikiran warga kepada pentingnya mengenai kepastian hak hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf. 2) Kebijakan pemerintah mengenai pembebasan biaya sertifikasi tanah wakaf didasarkan pada pertimbangan, salah satunya mempermudah harta wakaf dalam memperoleh kepastian hukum. Dari sisi keadilan tanah wakaf ialah tanah yang manfaatnya dapat digunakan banyak warga bukan sekedar cuma buat kepentingan pribadi atau individual, dari itu pemerintah membuat kebijakan terhadap biaya pembebasan dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Malihatus Malihatus Syifak
Date Deposited: 05 Dec 2022 02:54
Last Modified: 05 Dec 2022 02:54
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15565

Actions (login required)

View Item View Item