Penerapan Sanksi Hukum Pidana Bagi Pelaku Modifikasi Motor di Tinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember)

Afifi, Ika Nur (2022) Penerapan Sanksi Hukum Pidana Bagi Pelaku Modifikasi Motor di Tinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
IKA NUR AFIFI -S20184072.pdf

Download (2MB)

Abstract

Modifikasi saat ini sudah menjadi bagian dari masyarakat saat ini, semula kendaraan motor tersebut sesuai standart namun di modifikasi menjadi kereta tempelan. Jika dilihat dari Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan bermotor yang di modifikasi banyak melanggar ketrntuan-ketentuan yang sudah diatur di dalam undanf-undang tersebut. Seperti halnya tidak ada plat nomor polisi, ban diganti dengan ukuran yang tidak sesuai dan lain sebagainya sehingga perlu adanya penertiban terhadap kendaraan yang di modifikasi dan juga tidak mengindahkan aturan yang ada.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) apa faktor yang menjadi penyebab terjadinya para remaja memodifikasi motor di Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi kabupaten Jember? (2) Bagaimana sanksi hukum positif bagi tindak pidana pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor di Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember? (3) Bagaimana sanksi terhadap tindak pidana pelanggaran modifikasi motor dalam Perspektif Hukum Pidana Islam?
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara serta dokumentasi. Adapun data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif deskriptif dan diuji keabsahannya dengan triangulasi sumber.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa: 1) faktor yang menyebabkan para remaja memodifikasi motor yakni faktor lingkungan dan faktor keluarga yang dalam keseluruhan faktor tersebut sebagai aksi pemicu terjadinya modifikasi motor yang membuat lingkungan tidak nyaman dan meresahkan masyarakat. 2) sanksi hukum positif terhadap tindak pidana pelanggaran modifikasi motor yakni dengan di pidana selama 1 tahun dan di denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 3) dalam hukum pidana islam tindan pidana pelanggaran modifikasi motor yaitu diberi hukuman ta’zir karena telah melanggar peraturan lalu lintas yang berkaitan dengan kemaslahatan.

Kata Kunci : Modifikasi Motor, Faktor Penyebab , Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ika Nur Afifi
Date Deposited: 14 Dec 2022 09:09
Last Modified: 14 Dec 2022 09:09
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/15817

Actions (login required)

View Item View Item