Lami', Muhammad Dliyaul (2022) Ancaman Penjatuhan Hukuman Pemiskinan Terhadap Pelaku Tipikor di Indonesia Sebagai Upaya Preventif Ditinjau dari Perspektif Fiqh Jinayah. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Text
WATERMARK Skripsi Muhammad Dliyaul Lami'-S20184043-HPI .pdf Download (1MB) |
Abstract
Muhammad Dliyaul Lami’, 2022: Ancaman Penjatuhan Hukuman Pemiskinan Terhadap Pelaku Tipikor Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Jinayah
Kata Kunci: Pemiskinan, Korupsi, Fiqh Jinayah
Sepanjang tahun 2021, kerugian perekonomian negara Indonesia mencapai Rp. 62,93 triliun, dan asset recovery masih menyentuh diangka 1,4 triliun, maka dengan adanya hukuman pemiskinan diharapkan bisa memberikan efek jera dan terpenuhinya perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi. Karena pada dasarnya, korupsi berawal dari sifat alamiah dari manusia yaitu rakus dan tamak yang harus dikurangi dan dibatasi. Karena korupsi dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan suatu negara di masa depan. Dalam Fiqh Jinayah sendiri, terdapat aturan yang bisa dikenakan kepada pelaku tindak pidana seperti Hudud, Qishash, Kafarat, dan Ta’zir. Dan korupsi termasuk kedalam jarimah ta’zir karena korupsi hukumannya tidak memiliki ketetapan dalam Al-Quran dan Hadis.
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini yakni: 1). Bagaimana konstruksi penjatuhan hukuman pemiskinan sebagai upaya preventif bagi pelaku tipikor di Indonesia? 2). Bagaimana konstruksi penjatuhan hukuman pemiskinan itu, dalam perspektif Fiqh Jainayah?
Untuk mengetahui permasalahan dalam penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normative, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statutte Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Kesimpulan dari peneliti yaitu : 1). Hukuman pemiskinan sebagaimana yang dimaksud, tercantum dalam peraturan perundang-undangan pada pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah pada UU No. 20 Tahun 2001 ialah perampasan harta benda yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Penjatuhan hukuman pemiskinan sendiri bertujuan untuk memberikan pengurangan, pembatasan, serta pencegahan kepada pelaku agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana. 2). Dalam pemidanaan ghulul, pada konteks hukuman pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, itu diperbolehkan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abdul Qodir Audah. Dan hukuman pemiskinan termasuk kedalam ta’zir, sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Fiqh Jinayah, bahwasanya korupsi termasuk kedalam jarimah ta’zir yang hukumannya tidak memiliki kepastian batasan pada jumlah hukuman serta materi hukumannya, karena yang berwenang dalam menentukan hukuman diserahkan kepada hakim atau penguasa. Maka dari itu, penjatuhan hukuman pemiskinan bagi pelaku korupsi di Indonesia telah sejalan dengan yang telah disyariatkan dalam Fiqh Jinayah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Dliyaul Ami Muhammad Dliyaul Lami |
Date Deposited: | 30 Dec 2022 02:46 |
Last Modified: | 30 Dec 2022 02:46 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/16227 |
Actions (login required)
View Item |