PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Afwan Fanani, Muhamad Rizqy (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muhamad Rizqy A.F_S20184017.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme

Terorisme menjadi salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang biasa yang dikenal dengan sebutan extra ordinary crime. Pelaku pendanaan terorisme bisa dari berbagai pihak. Ada kemungkinan pendanaan terorisme dilakukan secara individual dan juga bisa melalui lembaga korporasi. Dalam konteks hukum pidana
yang berlaku di Indonesia, korporasi sebenarnya bukan termasuk dalam kategori
subjek hukum pidana. Begitupun juga dalam hukum pidana Islam yang tidak
mengenal istilah korporasi sebagai subjek hukum.
Fokus utama dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah bentuk
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme?
2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana
pendanaan terorisme ditinjau dari Hukum Pidana Islam? Tujuan dalam penelitian
ini adalah: 1) Untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terkait
dengan tindak pidana pendanaan terorisme yang melibatkan korporasi di
Indonesia. 2) Untuk menganilisis terkait dengan bagaimana bentuk
pertangggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pendanaan
terorisme ditinjau hukum pidana Islam.
Dalam metode penelitian, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan yang
mempunyai relevansi dengan judul penelitian ini. Teknik analisisnya
menggunakan studi kepustakaan.
Dalam Penelitian ini, dapat disimpulkan 2 kesimpulan yaitu: 1) Bentuk
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme
merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak pidana Pendanaan Terorisme. Korporasi dibebani pidana
pokok yaitu denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). 2)
Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pendanaan terorisme
jika ditinjau dari hukum pidana Islam adalah Ta‟zir. Hukuman Ta‟zir diberikan
hanya kepada pengurus atau yang bertanggung jawab saja. hal ini disebabkan
karena mukallaf yang menjadi salah satu syarat pertanggungjawaban pidana
hanyalah dimiliki oleh manusia saja, karena sebuah korporasi secara eskplisit
tidak memiliki akal apalagi kehendak dalam berbuat sesuatu hingga tidak dapat
dibebankan pertanggungjawaban hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Muhamad Rizqy Afwan Fanani
Date Deposited: 11 Jan 2023 08:36
Last Modified: 11 Jan 2023 08:36
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/16672

Actions (login required)

View Item View Item