DISHARMONI FATWA DSN-MUI NOMOR 106/DSN- MUI/X/2016 TENTANG WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG BESARAN HARTA WAKAF

Azizah, Wafiq (2023) DISHARMONI FATWA DSN-MUI NOMOR 106/DSN- MUI/X/2016 TENTANG WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG BESARAN HARTA WAKAF. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SHIDDIQ JEMBER.

[img] Text
Wafiq Azizah Watermak.pdf

Download (3MB)

Abstract

Wakaf merupakan suatu tindakan atau perbuatan wakif yang memisahkan
baik sebagian atau seluruh harta benda yang dimilikinya dalam jangka waktu
tertentu atau selamanya, yang diambil manfaatnya dan digunakan untuk
kepentingan ibadah atau yang dilaksanakan sesuai dengan syariah. Besaran harta
wakaf menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 maksimal sebesar 1/3 dari
total harta kekayaan, sedangkan Fatwa DSN-MUI No. 106 Tahun 2016 maksimal
sebesar 45% dari manfaat asuransi.
Dalam penelitian ini terdapat 2 fokus penelitian, yaitu: 1) Apa yang
dimaksud Fatwa DSN Nomor 106 tahun 2016 tentang kebolehan mewakafkan
harta sebesar 45% dari manfaat asuransi? 2) Mengapa terjadi disharmoni antara
Fatwa DSN Nomor 106 tahun 2016 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004
mengenai batasan harta yang boleh diwakafkan?
Dan penelitian ini memiliki 2 tujuan, yakni: 1) Untuk mengetahui apa
maksud dari mewakafkan harta sebesar 45% dari manfaat asuransi. 2) Untuk
mengetahui mengapa terjadi disharmoni Fatwa DSN Nomor 106 tahun 2016 dan
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 mengenai batasan harta yang boleh
diwakafkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum ini adalah penelitian
yuridis normatif (normative legal research). Kemudian peneliti menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Terkait metode penganalisisan
peneliti menggunakan metode konten analisis (content analysis).
Hasil penelitian: 1) Substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016
adalah hanya memanfaatkan manfaat dari asuransinya saja, wakaf manfaat
asuransi merupakan gabungan 3 wakaf yaitu wakaf uang, wakaf hak sewa, dan
wakaf wasiat. Besaran harta atau total dari harta kekayaan yang diwakafkan
diambil dari manfaat investasinya dan diperbolehkan jika ahli waris mengizinkan.
Jadi wakaf manfaat asuransi harus sesuai dengan nilai investasi kekayaan yang
telah diasuransikan (premi), dan wakaf manfaat investasi itu sendiri sebesar 1/3
dari harta kekayaan. 2) Perbedaan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun
2016 dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 mengenai besaran harta
yang diwakafkan menyebabkan terjadinya disharmoni (kesalahfahaman) ditengah
masyarakat mengenai produk atau inovasi baru dari perusahaan asuransi jiwa
syariah yangmana adanya integrasi wakaf didalamnya, dikarenakan kurangnya
sosialisasi atau pengenalan tentang wakaf manfaat asuransi. Ketentuan besaran
harta wakaf yang akan dikeluarkan dari total harta kekayaan yang dibuat oleh
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa sudah sesuai
dengan ketentuan yang ada didalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf.
Kata Kunci: Disharmoni, Wakaf Manfaat Asuransi, Besaran Harta Wakaf.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Disharmoni, Wakaf Manfaat Asuransi, Besaran Harta Wakaf.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Wafiq Azizah
Date Deposited: 13 Jan 2023 07:44
Last Modified: 13 Jan 2023 07:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/17396

Actions (login required)

View Item View Item