ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PERKARA JARIMAH PEMERKOSA ANAK DIBAWAH UMUR YANG MEMILIKI HUBUNGAN MAHRAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 7/JN/2021/MS.Aceh)

Hoirun, Nisa (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PERKARA JARIMAH PEMERKOSA ANAK DIBAWAH UMUR YANG MEMILIKI HUBUNGAN MAHRAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 7/JN/2021/MS.Aceh). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI HOIRUN NISA REVISI FIXS WATERMAK.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hoirun Nisa, 2022: Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Perkara Jarimah Pemerkosa Anak Dibawah Umur Yang Memiliki Hubungan Mahram (Studi Kasus Putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh)

Kata kunci: pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, putusan bebas, jarimah pemerkosa anak

Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 7/JN/2021/MS.Aceh, yang memuat mengenai kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa DP selaku pamannya sendiri yang diketahui dilakukan berulangkali. Namun dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak tersebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban K sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memutus perkara No. 7/JN/2021/MS.Aceh terhadap pemerkosa anak dibawah umur yang memiliki hubungan mahram. 2) Untuk mengatahui analisis pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 7/JN/2021/MS.Aceh berdasarkan perspektif hukum positif di Indonesia. 3) Untuk mengetahui analisis pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 7/JN/2021/MS.Aceh berdasarkan perspektif fiqih jinayah.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, serta pendekatan analitis.
Hasil dari penelitian ini yakni: 1) Dalam dasar pertimbangannya Hakim berpedoman pada dua prinsip yaitu pertama: teori pembuktian negatief wettelijk. Kedua : Adagium hukum ”lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”; 2) Ditinjau dari hukum positif, berdasarkan parameter pembuktian dalam proses pembuktian Hakim memiliki kebebasan untuk menilai kebenaran serta kesempurnaan bahkan mengenyampingkan atas bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Maka pertimbangan Hakim secara yuridis dalam putusan tingkat banding Hakim meragukan fakta-fakta yang muncul pada putusan tingkat pertama, dan pertimbangan Hakim secara non-yuridis Hakim seperti tidak memperhatikan aspek psikologis korban K yang telah mengalami pemerkosaan walaupun sudah dipertegas dengan keterangan ahli psikologi maupun dokter; 3) ditinjau dari fiqih jinayah terkait kualitas kesaksian korban K, saksi visum et repertum, serta aspek psikologis korban K dapat dijadikan sebagai qarinah atau petunjuk Hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms. Hoirun Nisa
Date Deposited: 16 Jan 2023 00:44
Last Modified: 16 Jan 2023 00:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/17472

Actions (login required)

View Item View Item