Yusuf Alaihis, Salam (2023) Analisis Yuridis Penetapan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq.
Text
SKRIPSI YUSUF FULL WATERMARK.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pemerintah telah mengatur bagaimana untuk melangsungkan pernikahan dengan adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Menurut Undang-Undang pernikahan yang ada seseorang diperbolehkan menikah ketika telah berusia 19 tahun. Hal ini berarti, pria yang berumur dibawah 19 tahun dan perempuan yang berumur dibawah 19 tahun tidak diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah. Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2021, bahwasannya ada pernikahan dini sebanyak 962 di kota Jember. Kalau di Tarik kesimpulan dari tahun sebelumnya maka pernikahan dini di kota Jember mengalami peningkatan yang pesat. 1.442 perkara yang diputus Pada 2020 , 332 perkara (2019), dan 132 perkara yang diputus pada tahun 2018. Peneliti merasa termotivvasi untuk mendalami tentang analisis yuridis penetapan nomor 3038/Pdt.P/2020/PA.Jr, 3002/Pdt.P/2020/PA.Jr, 3032/Pdt.P/2020/PA.Jr dan 2343/Pdt.P/2021/PA.Jr di Pengadilan Agama kota Jember. Focus penelitian kali ini yaitu mengapa terjadi lonjakan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Jember? Dan Apa racio decidendi majelis hakim dalam memberikan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jember?Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan terjadinya pernikahan dibawah umur dan racio decidendi ketika menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jember.
Metodologi Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Pendekatan penelitian yang di gunankan dalam penelitian ini yaitu case approach dan statute approach .
Dapat disimpulkan dari penelitian ini yaitu
Melonjaknya permohonan dispensasi kawin diakibatkan Oleh beberapa faktor yang menjadi penyebab pernikahan dibawah umur. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pernikahan dibawah umur di daerah jember meningkat diantaranya yaitu faktor orang tua, faktor ketaatan pada agama, faktor ekonomi, menjalin hubungan dan hamil diluar nikah serta faktor pendidikan.
Alasan majelis hakim dalam menetapkan dispensasi kawin adalah karena para pemohon sangat terdesak untuk melangsungkan perkawinan, ketika perkawinan tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan sesuatu yang lebih berbahaya, misalnya perzinahan dimana-dimana. Sehingga majelis hakim menetapkan dispensasi kawin untuk memberikan keamanan dan juga sebagai upaya preventif dalam mencegah maraknya perzinahan di kalangan remaja.
Kata kunci : Pernikahan Dibawah Umur, Pengadilan Agama, Kabupaten Jember
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Yusuf Yusuf Alaihis Salam |
Date Deposited: | 14 Jan 2023 04:53 |
Last Modified: | 14 Jan 2023 04:53 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/17475 |
Actions (login required)
View Item |