ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PENGIDAP BIPOLAR PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

Shofyan, Febry Ahmad (2023) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PENGIDAP BIPOLAR PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI Febry Ahmad Shofyan Watermark.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 January 2023.

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Febry Ahmad Shofyan, 2022 : Analisis Pertanggungjawaban Pidana Bagi
Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Bipolar Perspektif Hukum Pidana
Islam dan Hukum Pidana Positif.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana, Bipolar, Hukum Pidana
Islam, dan Hukum Pidana Positif
Gangguan mental merupakan salah satu gangguan kejiwaan yang dapat
mempengaruhi perilaku dan tindakan seseorang. Tindakan yang tidak dapat
diprediksi oleh pengidap gangguan kejiwaan salah satunya dapat membahayakan
keselamatan nyawa dirinya sendiri dan orang lain. Salah satunya adalah gangguan
Bipolar. Pengidap gangguan Bipolar dalam tindakannya melakukan pembunuhan
perlu ditinjau lebih lanjut dari kacamata hukum. Hal ini disebabkan adanya
kekaburan norma yang terdapat dalam pertanggungjawaban pidana yang tidak
sesuai dengan KUHP yang berlaku.
Fokus penelitian yang diangkat peneliti dalam penelitian ini yakni; 1)
Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan pengidap
Bipolar dalam pandangan Hukum Pidana Islam? 2) Bagaimana
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan pengidap Bipolar dalam
pandangan Hukum Pidana Positif di Indonesia? 3) Bagaimana perbandingan
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengidap Bipolar dalam perspektif
Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk bentuk
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan pengidap Bipolar dalam
pandangan Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif, dan untuk mengetahui
perbandingan hukum yang terdapat dalam dua pandangan hukum tersebut.
Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian adalah penelitian
hukum Normatif-Komparatif, yakni dengan membandingkan pertanggungjawaban
pidana pembunuhan pengidap Bipolar dalam kedua kacamata hukum tersebut,
maka dari itu hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1)
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengidap Bipolar dalam Hukum
Pidana Islam adalah Ta’zir ketika pelaku telah sadar dari masa kambuhnya. 2)
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengidap Bipolar dalam Hukum
Pidana Positif adalah sesuai dengan isi yang tercantum dalam pasal 44 KUHP. 3)
kedua pandangan hukum berupa Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif
memiliki persamaan dalam jenis, tujuan, dan unsur unsur pertanggungjawaban.
Perbedaan yang ditemukan terletak pada pemberian sanksi dan penangguhan masa
hukum bagi pelaku tindak pidana pengidap Bipolar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Febry Ahmad Shofyan
Date Deposited: 17 Jan 2023 01:16
Last Modified: 17 Jan 2023 01:16
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/17592

Actions (login required)

View Item View Item