Ervina Maftuhatun, Nurul Q (2022) PENETAPAN SUKU BUNGA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR (BPR JATIM) CABANG JEMBER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
Text
ERVINA Watermak.pdf Download (1MB) |
Abstract
Ervina Maftuhatun Nurul Q, 2022: PENETAPAN SUKU BUNGA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR (BPR JATIM) CABANG JEMBER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
Bunga atau riba bank secara sederhana diartikan sebagai ungkapan balas jasa atas pemakaian uang yang dipinjamnkan atau pemakaian dana. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha akan memeberikan balasa jasa terhadap bank yang telah memberikan pinjaman dalam bentuk kredit untuk tamabahn modal usaha, investasi maupun modal kerja dalam perdagangan.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penetapan suku bunga dibank BPR Jatim cabang Jember? 2) Apakah penetapan suku bunga di bank BPR Jatim cabang Jember sudah sesuai dengan hukum ekonomi islam?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui penetapan suku bunga pada BPR cabang Jember. dan 2). Mengetahui perspektif hukum ekonomi islam terhadap penetapan suku bunga pada BPR Jatim cabang Jember.
Metode penelitian Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian empiris, iyalah dimana metode penelitian hukum empiris ini berasal dari fakta-fakta yang dikutip secara langsung dari perkataan dan tingkat laku narasumber penelitian, dengan cara melakukan wawancara saat melakukan observasi langsung lokasi penelitian. Penelitian empiris ini diepergunakan untuk mengetahui secara langsung narasumber dan mengambil data dari hasil penelitiannya secara langsung dan bentuk dokumentasi langsung sebagai data penguat hasil penelitian. Adapun maksud dari penelitian ini yaitu mempelajari secara mendalam tentang penetapan suku bunga pada bank permodalan nasional madani mekar dikecamatan panti jember.
Kemudian dari hasil penelitian ini, terdapat kesimpulan dari peneliti tentang penetapan suku bunga di BPR Jember, berikut ini: 1) Penetapan suku bunga di BPR yakni ada dua : a. Bunga biasa (regular) 19% anuitas (angsuran) musiman b. Bunga promosi (pkbj) 6% pertahun Setiap daerah berbeda-beda namun tidak boleh lebih dari 19% dan tergolong pada suku bunga riil. 2) Kredit di BPR Jatim cabang Jember menggunakan sistem perjanjian disertai dengan jaminan atau anggunan. Sistem perjanjian berdasarkan skema maupun persentase bunga pada perjanjian yang telah disetujui terkait pengembalian pinjaman yang telah ditetapkan oleh BPR. Dalam kompilasi hukum ekonomi islam BPR sudah melaksanakan sistem perbankan dengan baik dan yang mendapat nilai tambahan yakni BPR menganut sistem jaminan yang sesuai dengan hukum ekonomi syariah diperkuat oleh ahli yakni menurut ahli Zayd bin Ali diperbolehkan dan dihalalkan berbunga karena atas dasar suka sama suka dan saling memberi keuntungan antar pihak. Maka bunga tersebut menjadi hadiah dari nasabah sebagai tanda terimakasih.
Kata Kunci: Suku Bunga, Bank Rakyat, Hukum Ekonomi Syariah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012704 al-Riba (Interest) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ervina Maftuhatun NQ |
Date Deposited: | 16 Jan 2023 08:29 |
Last Modified: | 16 Jan 2023 08:29 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/17633 |
Actions (login required)
View Item |