Penggunaan ShopeePaylater Dalam Pembelian Barang Di Aplikasi Shopee Perspektif Fiqh Muamalah

Muna, Muhammad Alif Fathul (2023) Penggunaan ShopeePaylater Dalam Pembelian Barang Di Aplikasi Shopee Perspektif Fiqh Muamalah. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ.

[img] Text
SKRIPSI M.ALIF F.M PDF Watermark.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Muhammad Alif Fathul Muna,2022 :Penggunaan ShopeePaylater Dalam Pembelian Barang di Aplikasi Shopee Menurut Fiqh Muamalah
Kata kunci : Shopee, Shopee Paylater, Pembelian Barang, Fiqh Muamalah

Pada saat ini sudah marak masyarakat berbelanja melalui media elektronik atau biasa disebut dengan E-commerce tanpa harus keluar dari tempat tinggal atau tempat kerja. Artinya masyarakat dapat melakukan transaksi perdagangan dengan jarak jauh tanpa harus tatap muka. E- commerce sendiri merupakan kegiatan berbisnis yang menggunakan jaringan internet. Salah satunya yaitu aplikasi Shopee. Aplikasi yang salah satunya menyediakan fitur belanja online dengan sistem metode pembayaran kredit atau dapat dibayarkan di kemudian hari. Fitur ShopeePaylater yang di luncurkan oleh Shopee ini dalam kalangan ulama memunculkan perdebatan di karenakan terdapat tambahan dalam pembayarannya. Tambahan tersebut yaitu pengenaan bunga pada saat pembelian atau transaksi dan adanya denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Terdapat tiga fokus penelitian dalam penelitian ini, 1.) Bagaimana penggunaan fitur ShopeePaylater pada aplikasi Shopee? 2.) Bagaimana pengenaan bunga ShopeepPaylater pada pembelian barang di marketplace Shopee dalam perspektif Fiqh Muamalah? 3.) Bagaimana pengenaan denda keterlambatan pada praktik pembayaran menggunakan ShopeePaylater di marketplace Shopee dalam perspektif Fiqh Muamalah?
Tujuan penelitian ini yaitu, 1.) Mendeskripsikan mengenai penggunaan fitur ShopeePaylater yang ada pada aplikasi Shopee. 2.) Mendeskripsikan pengenaan bunga dari ShopeePaylater pada pembelian barang di marketplace Shopee dalam perspektif Fiqh Muamalah. 3.) Mendeskripsikan pengenaan denda keterlambatan pada pembayaran menggunakan ShopeePaylater di marketplace shopee dalam perspektif Fiqh Muamalah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif konseptual. Sumber data dalam penelitian ini yaitu berasal dari pernyataan tim layanan Shopee didukung dengan bahan data sekunder yaitu berasal dari referensi pustaka seperti jurnal atau website resmi. Teknik pengumpulan data yaitu melalui studi dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini yaitu 1.) Fitur ShopeePaylater selain sebagai fitur “Belanja Sekarang Bayar Nanti" juga menyediakan cicilan dalam waktu 3x, 6x, dan 12x. ShopeePaylater juga memberikan pengenaan suku bunga 2,95% per bulan bagi transaksi yang diselesaikan dalam waktu 1bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan serta adanya biaya penanganan sebesar 1% per transaksi dan terdapat pengenaan denda sebesar 5% jika terjadi keterlambatan pembayaran. 2.) Pengenaan bunga ShopeePaylater pada pembelian barang di marketplace Shopee dalam perspektif Fiqh Muamalah yaitu jika dikaitkan dengan lamanya waktu pengembalian atau pembayaran termasuk bunga yang dikenakan selama transaksi pembelian di Shopee, maka hal tersebut termasuk terdapat adanya tambahan dalam transaksinya dan jenis tambahan yang diberikan atau dikenakkan itu termasuk qardh atau dianggap menyerupai dengan qardun atau nasiah. Riba Qardun sendiri berkaitan dengan hutang piutang, sedangkan Riba Nasiah berkaitan dengan tambahan yang dikaitkan dengan waktu. Hal yang demikian termasuk riba sebab meminjamkan uang kepada seseorang dengan adanya syarat kelebihan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman (mendapatkan keuntungan). Riba qardun atau nasiah ini sesuatu yang diharamkan dan dilarang dalam Islam karena adanya tambahan tertentu yang diwajibkan atau diperjanjikan. Sehingga, pengenaan bunga dalam fitur ShopeePaylater ini dihukumi haram. 3.) Pengenaan denda keterlambatan pada praktik pembayaran menggunakan ShopeePaylater di marketplace Shopee dalam perspektif Fiqh Muamalah yang diberikan oleh Shoppe kepada pengguna fitur ShopeePaylater karena terlambat membayar hutang yaitu hukumnya haram dan termasuk riba. Riba yang dimaksud yaitu Riba Fadl yaitu riba yang jumlahnya bertambah terus atau adanya kelebihan pada salah satu harta yang sejenis serta riba ini dilarang dalam Islam. Hal ini diperkuat oleh dua alasan atau pendapat, yaitu : pertama, meski orang mampu yang menunda pembayaran hutang pantas mendapatkan hukuman, tetapi tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam seorang pun hakim atau fuqaha yang menjatuhkan hukuman denda. Kedua, denda terlambat membayar hutang termasuk mirip dengan perbuatan riba, hal ini diperkuat dengan Kaidah fiqih yang mengatakan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa saja yang mendekati/mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012704 al-Riba (Interest)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012708 al-Hiwalah & al-Maqashshah (Pengalihan Piutang)
Depositing User: Mr Muhammad Alif Fathul Muna
Date Deposited: 16 Jan 2023 04:07
Last Modified: 16 Jan 2023 04:07
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/17684

Actions (login required)

View Item View Item