Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 74/Pdt.G/2015/Pn. Jmr Tentang Wanprestasi Perjanjian Kredit Perbankan Dan Perbuatan Melawan Hukum.

El-Nabela, Hayah (2018) Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 74/Pdt.G/2015/Pn. Jmr Tentang Wanprestasi Perjanjian Kredit Perbankan Dan Perbuatan Melawan Hukum. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Hayah El-Nabela_083-142-076.pdf

Download (7MB)

Abstract

Salah satu produk hukum adalah putusan pengadilan. Adapun Pengadilan yang dijadikan sebagai obyek penelitian ini adalah Putusan Pegadilan Negeri Jember Nomor 74/Pdt.G/2015/Pn.JmrTentang Wanprestasi Perjanjian Kredit Perbankan dan Perbuatan Melawan Hukum. Menggabungkan dua gugatan dalam satu gugatan yang memiliki unsur kesamaan, nyatanya menjadi menjadi gugatan kabur. Maka peneliti merasa bahwa masalah ini menarik untuk diteliti sebagai tambahan keilmuan tentang Analisis sebuah Putusan. Fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana asas kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :74/Pdt.G/2015/PN Jmr? 2) Bagaimana asas keadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :74/Pdt.G/2015/PN.Jmr? 3) Bagaimana asas kemanfaatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :74/Pdt.G/2015/PN Jmr? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Mengetahui penerapan asas kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :74/Pdt.G/2015/PN.Jmr. 2) Mengetahui penerapan asas keadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :74/Pdt.G/2015/PN Jmr. 3) Mengetahui penerapan asas Kemanfaatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :74/Pdt.G/2015/PN Jmr. Adapun Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Normatif atau penelitian perpustakaan yang merupakan penelitian mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan Data primer yang diperoleh dari Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jmr, KUH Perdata dan KUHA Perdata, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.1875K/Pdt/1984, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.879/K.Pdt/1997/ Kedua, Data Sekunder yang di gunakan berbentuk karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dan jurnal dan juga berupa hasil penelitian. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) secara teoritis nilai kepastian hukum dalam putusan nomor74/Pdt.G/2015/PN. Jmr telah ada dua indikasi. Pertama, berdasarkan payung hukum UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, pasal 124 KUH Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.1875K/ Pdt/1984 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 879/K/pdt/1997. 2) Putusan hakim yang memeriksa perkara ini mengandung unsur keadilan legal karena sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengandung unsur keadilan relatif sepihak karena dirasakan oleh tergugat. Dan untuk mencapai keadilan syarat formil harus dipenuhi oleh para pencari keadilan. 3) Tidak ada aspek kemanfaatan, karena tidak ada penyelesaian atas perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, Wanprestasi, Perbuatan melawan hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150299 Banking, Finance and Investment not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 31 Jan 2023 03:57
Last Modified: 31 Jan 2023 03:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18291

Actions (login required)

View Item View Item