Efektivitas Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Cara Non Litigasi Desa PugerKulon Kabupaten Jember

Malik, Iswanto (2022) Efektivitas Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Cara Non Litigasi Desa PugerKulon Kabupaten Jember. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Iswanto Malik_0839119013.pdf

Download (4MB)

Abstract

Kata Kunci:Efektivitas, Non Litigasi, Sengketa Waris Efektivitas penengak hukum sangatberkaitan erat dengan efektivitas hukum. Agar hukum itu efektif,maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakan sanksitersebut. Suatu sanksi dapat diaktualisasikan kepada masyarakatdalam bentuk kekuatan (compliance), dengan kondisi tersebutmenunjukkan adanya indikator bahwa hukum tersebut adalah efektif. Dalam penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, kita telah mengenal adanya penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolutin (ADR), yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan ADR, yang berbunyi sebagai berikut: Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.. Fokuspenelitianinimeliputi: 1) Upaya Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Cara Arbitrase di Desa Puger Kulon Kabupaten Jember? 2) Evektifitas Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Cara Arbitrase Desa Puger Kulon Kabupaten Jember? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian inia dalah pendekatan kualitatif Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. subjek penelitian yang dipilih dengan cara purposive adapun teknik penggumpulan datanya menggunakan tiga teknik yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. sedangkan analisis datanya menggunakan Deskriptif Kualitatif dengan model interaktif Miles and Hubermen yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan datanya menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Hasil Dalam cara arbitrase desa dalam penyelesaian sengketa waris 1) kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa warisyaitu sebagai mediator, diantaranya: membuka dan memimpin proses mediasi,menjelaskan, memberikan nasihat dansolusi yang terbaik, memutuskan dan menetapkan apa yang telah disepakati parapihak yang bersengketa, mencegah timbulnya sengketa yang lebih besar lagi 2) penyelesaian sengketa waris dengan cara arbitrase cukup efektif menyelesaikan sengketa waris di desa, dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi, para pihak mampu mencapai kesepakatan di antara mereka, sehingga manfaat mediasi sangat dirasakan dengan minimnya biaya yang di keluarkan serta waktu yang tidak lama juga mengurangi konflik antar ahli waris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 16 STUDIES IN HUMAN SOCIETY > 1608 Sociology > 160899 Sociology not elsewhere classified
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 02 Feb 2023 01:35
Last Modified: 02 Feb 2023 01:35
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18348

Actions (login required)

View Item View Item