PERUBAHAN BENDA WAKAF (Studi Komparasi Mazhab Hanafi dan Syafi’i).

Azis, Ubaidillah (2015) PERUBAHAN BENDA WAKAF (Studi Komparasi Mazhab Hanafi dan Syafi’i). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ubaidillah Azis_083 111 028.pdf

Download (829kB)

Abstract

Praktek perwakafan selain di syariatkan sejak masa Rasulullah SAW. juga telah mengakar dan menjadi tradisi yang dilakukan oleh orang-orang muslim. Di lain sisi terdapat hadits Ibn Umar yang menjelaskan bahwa memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda wakaf tersebut. Sedangkan benda asalnya tetap tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.Namun, kalau suatu ketika benda wakaf itu sudah tidak ada manfaatnya atau kurang memberi manfaat demi kepentingan umum kecuali harus melakukan perubahan pada benda wakaf tersebut, seperti menjual, merubah bentukatau menukar dengan benda lain, bolehkan perubahan itu dilakukan terhadap benda wakaf tersebut ? Fokuskajian yang dibahas dalam skipsi ini adalah pertama, Bagaimana pandangan madzhab Hanafi tentang perubahanbenda wakaf? Kedua, Bagaimana pandangan mazhab Syafi’i tentang perubahan benda wakaf? Ketiga, bagaimana komparasi antara pendapat mazhab hanafi dan syafi'i tentang perubahan benda wakaf?Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pandangan mazhab hanafi dan Syafi’I tentang perubahan benda wakaf serta untuk mengetahui komparasi pendapat antara kedua mazhab tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Setelah data terkumpul, peneliti berupaya menganalisa dengan metode deskriptif-komparatif, yaitu; dengan mendeskripsikan pandangan mazhab Hanafi dan Syafi’i tentang perubahan benda wakaf kemudian mengkomparasikan kedua pandangan mazhab tersebut dari segi pendapat dan istinbath hukumnya. Untuk menguji keabsahan data peneliti menggunakan tehnik trianggulasi sumber. Temuan dari penelitian ini adalah dalam madzhab hanafi boleh melakukan istibdal terhadap harta wakaf apabila ada syarat dari wakif. Dan apabila wakif tidak mensyaratkan maka hanya boleh dirubah jika barang tersebut tidakbisa dimanfaatkan secara total dengan mendapatkan idzin dari hakim. Sedangkan dalam madzhab Syafi’i tidak boleh menjual harta wakaf sepanjang harta tersebut masih dapat dimanfaatkan. Adapun titik temu dari pendapat kedua madzhab mereka berpendapat bahwa pada dasarnya tidak boleh melakukan istibdal harta wakaf. Namun madzhab Hanafi menambahkan jika wakif mensyaratkan kebolehan menukar guling harta wakaf maka boleh meskipun wakaf tersebut masih bisa dimanfaatkan. Istinbath hukum yang digunakan oleh madzhab Syafi’i menggunakan nash haditssedangkan mazhab Hanafi menggunakan istihsan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 06 Feb 2023 07:57
Last Modified: 06 Feb 2023 07:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18483

Actions (login required)

View Item View Item