Praktik Jual-Beli Air Sungai Untuk Irigasi Sawah Menurut Perspektif Hukum Islam Di Dusun Krajan B Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.

Toyib, Moh. (2017) Praktik Jual-Beli Air Sungai Untuk Irigasi Sawah Menurut Perspektif Hukum Islam Di Dusun Krajan B Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MOH. TOYIB_083 122 024.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam masyarakat praktik jual beli sudah dikenal dan lazim dilaksanakan sebagai salah satu akad dalam aktivitas ekonomi atau dalam Islam dikenal dengan aktivitas bermuamalah. Setiap orang akan mengalami kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya jika tidak berkerja sama dengan orang lain. Kegiatan perdagangan dilakukan dengan barang secara langsung maupun dengan menggunakan alat-alat pembayaran (mata uang) yang biasa disebut dengan kegiatan jual beli, jual beli yaitu pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Dalam melakukan praktik jual beli harus sesuai dengan syarat dan rukunnya. Fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Mengapa masyarakat Dusun Krajan B Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Melakukan Praktik Jual-Beli Air Sungai untuk Irigasi Sawah? 2) Bagaimana Praktik Jual-Beli Air Sungai untuk Irigasi Sawah di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam tentang Jual-Beli Air Sungai untuk Irigasi Sawah di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Praktik Jual-Beli Air Sungai Untuk Irigasi Sawah Menurut Perspektif Hukum Islam Di Dusun Krajan B Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Dalam mengindetifikasikan masalah tersebut, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui field research (penelitian lapangan) untuk menganalisis praktik jual-beli air sungai untuk irigasi sawah yang dilakukan oleh para petani di Dusun Krajan B Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.Adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa praktik yang dilakukan petani di Dusun Krajan B Desa Gambirono merupakan transaksi jual beli.1) faktor yang menyebabkan praktik jual beli air sungai ini dilakukan adalah faktor kebutuhan petani untuk mengairi sawahnya agar tanamannya tidak kering. 2) Praktik jual beli air sungai yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Dusun Krajan B , di dalam praktiknya sebelum penjual mengalirkan air sungai ke sawah petani, penjual membuat bendungan terlebih dahulu kemudian menyiapkan diesel dan paralonnya setelah itu petani mengalikan air tersebut ke sawah petani yang membelinya. Harga air dihitung menurut ukuran luas sawah petani yaitu Rp. 250.000 per ¼ bahu, harga tersebut sudah termasuk dengan biaya tenaga dan biaya bahan bakarnya seperti solar dan tidak diperinci secara jelas oleh si penjual. 3) Jadi Menurut pandangan Hukum Islam Jual Beli Air Sungai Untuk Irigasi Sawah Di Dusun Krajan B Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember diperbolehkan karena air yang semula milik umum jika sudah dikumpulkan dan menjadi milik pribadi menjadi sah untuk diperjualbelikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 09 Feb 2023 02:49
Last Modified: 09 Feb 2023 02:49
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18567

Actions (login required)

View Item View Item