Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Toko Topstar Roxy Square Jember Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Hidayah, Washilatul (2015) Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Toko Topstar Roxy Square Jember Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Washilatul Hidayah_083142092.pdf

Download (4MB)

Abstract

Topstar merupakan salah satu usaha accessories yang berdomisili di Jl. Hayam Wuruk No. 50-58, Sempursari, kaliwates, kabupaten Jember dengan pimpinan Ibu Sindi. Toko Topstar merupakan salah satu usaha industri yang menjalankan dua usaha yaitu menjual accecoris hp dan laptop. Toko Topstarmenjalankan usahanya menggunakan plangkestaran antara accesoris hp dan perlengkapan laptop. Accecoris hp hanya berbentuk silikon Hp yang luculucu dan peralatan laptop seperti flasdis, vcd. Toko topstar juga memebrikan slogan di plastik “ Topstar Accecoris Hp”. Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Toko Topstar Roxy Square Jember Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ialah segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesua hak-hak asasi yang di ataur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu bentuk norma perlindungan hukum yaitu yang berhubungan dengan dengan waktu kerja, sistem pengupahan, istirahat, cuti, kesusilaan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Permasalahan perlindungan tenaga kerja perempuan adalah salah satu masalah yang sering dihadapi jika kita berbicara tentang masalah ketenagakerjaan diindonesia. Berkatan dengan perempuan yang bekerja ini diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a) 7 jam satu hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau; b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.Sedangkan dalam realitanya yang terjadi padaToko Topstar Roxy Square Jember yang ramai di perjual belikan berbagai accacoris Hp. Di Toko Accesoris Hp tersebut terdapat 7 pekerja wanita, di Toko itu tidak ada shift atau pergantian pekerja, akan tetapi pekerja di sana bekerja seharian yakni dari jam 10.00 pagi sampai jam 22.00 WIB dan itupun istirahat dalam satu hari tersebut 1 jam dan mendapat jatah libur dalam satu minggu 1 kali. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah : 1) Bagaimana regulasi hakhak tenaga kerja wanita di Toko Topstar Roxy Square Jember ? 2) Bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita di Toko Topstar Roxy Square jember ? 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita di Toko Topstar Roxy Square Jember menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id—digilib.iain-jember.ac.id ix Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui regulasi hak-hak tenaga kerja wanita di Toko Topstar Roxy Square jember. 2) Untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita di Toko Topstar Roxy Square Jember. 3) Untuk mengetahu perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja sampai malam hari di Topstar Roxy Square Jember dalam Prespektif Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian di gunakan melalui pendekatan kualitatif, jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi,wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Metode keabsahan data menggunakan validitas dan reliabilitas. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Tentang regulasi pemenuhan hak-hak mereka mendapatkan peraturan yang perama mengenai masalah hari libur, yang kedua jam kerja, yang ketiga masalah jam istirahat, yang keempat masalah perizinan dan keterlambatan jam kerja, dan disini karyawan mendapatkan hak-hak seperti hari libur, cuti, perizinan, dan karyawan mendapatkan tunjangan kesehatan dari perusahaan. 2) Tenaga kerja permpuan mendapatkan penerapan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana karyawan mendapatakan prlindungan keamanan dan mendapatakan tunjangan kesehatan dari perusahaan yang sesuai dengan UndangUndang hak-hak pekerja bahwa setiap karyawan menerima perlindungan disini sangatlah jelas bahwa Toko Topstar Roxy Square Jember memberikan tunjangan kesehatan terhadap karyawan. 3) Hukum perlindungan bagi tenaga kerja wanita Toko Topstar Roxy Square Jember juga diberikan kepada pekerja yang sesua dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga Toko memberikan keadilan untuk pekerja dan agar terciptanya ketertipan dalam bekerja, di sini karyawan mendapatkan perlindungan dari perusahaan seperti tunjangan kesehatan dan apabila karyawan pulang sendiri jarak dari Toko ke kos jauh mereka wajib dijemput dan bisa bareng dengan slalah satu karyawan yang cowok untuk meminta anter kerumah atau kos.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 09 Feb 2023 02:53
Last Modified: 09 Feb 2023 02:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18595

Actions (login required)

View Item View Item