Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Perkawinan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tanpa Wali dan tidak dicatatkan Asal Desa Lebbek Kecematan Pakong Kabupaten Pamekasan.

Wahyudi, Haris (2016) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Perkawinan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tanpa Wali dan tidak dicatatkan Asal Desa Lebbek Kecematan Pakong Kabupaten Pamekasan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Haris Wahyudi_083 111 055.pdf

Download (5MB)

Abstract

Perkawinan merupakan “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan bahagia dan sejahtera serta terbinanya sikap kasih sayang di antara pasangan suami dan istri. Melalui perkawinan dapat menghindarkan manusia dari perbuatan zina. Dalam Hukum Islam tentunya ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh pelaku nikah diantaranya (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali nikah, (4) dua orang saksi, serta (5) ijab dan kabul (sighat). Dalam Hukum Positif juga dijelaskan mengenai rukun dan syarat perkawinan, salah satunya yang mengatur tentang perkawinan adalah keharusan untuk dicatatkan di depan PPN. Perkawinan adalah wadah yang diharapkan lahirnya sebuah keluarga sakinah, akan tetapi keadaan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus seperti contoh masalah ekonomi yang menyebabkan seseorang harus bekerja bahkan harus bekerja ke luar Negeri seperti TKW. Berdasarkan realita akhir-akhir ini faktor utama TKW bekerja ke luar negeri adalah masalah ekonomi. Akan tetapi dengan adanya beberapa faktor eksternal lain secara perlahan TKW melupakan tujuan utamanya, yaitu dengan menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa wali dan tidak dicatatkan meskipun TKW tersebut masih berstatus istri di Negara asalnya. Fokus masalah yang diteliti adalah (1) Bagaimana praktek perkawinan tenaga kerja wanita (TKW) diluar negeri yang menikah lagi tanpa waki dan tidak dicatatkan asal desa lebbek kecamatan pakong kabupaten pamekasan ? (2) Apa saja factor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan tenaga kerja wanita (TKW) tanpa wali dan tidak dicatatkan asal desa lebbek kecamatan pakong kabupaten pamekasan ? (3) Bagaimana status hukum praktek perkawinan tenaga kerja wanita (TKW) diluar negeri yang masih bersuami tanpa wali nikah dan tidak dicatatkan menurut hukum islam dan hukum positif ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik perkawinan TKW tanpa wali nikah dan tidak dicatatkan asal desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Adapun Jenis penelitian yang digunakan adalah fenomenologis dengan pendekatan penelitian kualitatif serta teknik pengumpulan datanya dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik perkawinan TKW desa Lebbek adalah nikah sirri tanpa wali dan tidak dicatatkan. ( 2) faktor kebutuhan ekonomi dan kebutuhan biologis juga kurangnya pengetahuan Agama. (3) Hukum Islam dan hukum positif sama-sama memberikan status hukum yang tidak sah terhadap praktik perkawinan TKW desa Lebbek.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 09 Feb 2023 02:54
Last Modified: 09 Feb 2023 02:54
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18604

Actions (login required)

View Item View Item