Pelimpahan Perwalian Anak Dibawah Umur Kepada Kakek Karena Bapak Mafqud (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor: 0081/Pdt.P/2015/PA.Jr).

Hidayah, Muhammad Ariful (2015) Pelimpahan Perwalian Anak Dibawah Umur Kepada Kakek Karena Bapak Mafqud (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor: 0081/Pdt.P/2015/PA.Jr). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MUHAMMAD ARIFUL HIDAYAH_083111021.pdf

Download (13MB)

Abstract

Dalam Pasal 47 Jo Pasal 49 Jo Pasal 53 UU No 1 Tahun1974 tentang perkawinan dijelaskan bahwa sebelum adanya pelimpahan perwalian kepada wali yang lain, maka perwalian dari orang tua harus dicabut terlebih dahulu. Didalam Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor: 0081/Pdt.P/2015/PA.Jr Tahun 2015. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan dalam perkara tersebut dengan melimpahkan perwalian ini kepada kakeknya, dengan tanpa adanya pencabutan terlebih dahulu. Padahal berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, seharusnya ada pencabutan terlebih dahulu sebelum melimpahkan perwalian ini. Berangkat dari fenomena tersebut penelitian ini Berjudul “Pelimpahan Perwalian Anak Dibawah Umur Kepada Kakek Karena Bapak Mafqud (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor: (0081/Pdt.P/2015/PA.Jr Tahun 2015)”. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan pelimpahan perwalian anak dibawah menurut majelis hakim, bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara tersebut dengan tanpa adanya pencabutan terlebih dahulu dan apa dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalm menetapkan perkara tersebut. Tujuan Penelitiannya: Untuk mendeskripsikan ketentuan pelimpahan perwalian anak dibawah umur, untuk mendeskripsikan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara tersebut dengan tanpa adanya pencabutan terlebih dahulu dan untuk mendeskripsikan dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalm menetapkan perkara tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan penelitian pendekatan kualitatif, Jenis Penelitian penelitian dokumentasi. Lokasi penelitian: Pengadilan Agama Jember. Subyek Penelitian (informan): majelis hakim Pengadilan Agama Jember yang telah menetapkan perkara tersebut. Teknik Pengumpulan Data: dokumentasi dan wawancara. Analisis data: metode analisis data deskriptif kualitatif. Keabsahan data: triangulasi sumber. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) ketentuan pelimpahan perwalian menurut majelis hakim memiliki perbedaan yaitu: berdasarkan ketentuan PerundangUndangan seharusnya ada pencabutan terlebih dahulu sebelum perwaliannya dilimpahkan, sedangkan menurut ketentuan dalam Hukum Islam perwalian tersebut secara otomatis akan berpindah kepada wali yang lain ketika orang tuanya mafqud. 2) pertimbangan majelis hakim lebih menekankan kepada asas kemaslahatan dengan menggunakan kaidah ushul fikih “Dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih”. 3) Dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim adalah Pasal 50 dan pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dikombinasikan dengan kaidah ushul fikih “Dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masolih”.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 13 Feb 2023 00:47
Last Modified: 13 Feb 2023 00:47
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18692

Actions (login required)

View Item View Item