Studi Yuridis-Sosiologis Terhadap Problematika Perkawinan Sejenis di KUA Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Tahun 2017.

Rohman, Ahmad Fadoli (2018) Studi Yuridis-Sosiologis Terhadap Problematika Perkawinan Sejenis di KUA Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Tahun 2017. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ahmad Fadoli Rohman_083 141 038.pdf

Download (4MB)

Abstract

Perkawinan sejenis merupakan sebuah keabsahan status perkawinan yang diberikan kepada pasangan dengan jenis kelamin yang sama, sebagai pasangan Homoseksual. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sejenis tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada sisi lain, Hukum Islam secara tegas melarang perkawinan sejenis. Namun pada kenyataannya masih saja terjadi di Indonesia permasalahan perkawinan sejenis yang di lakukan di KUA Kecamatan Ajung Kabupaten Jember tepatnya pada 19 Juli 2017. Pasangan tersebut adalah Muhammad Fadholi warga Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember, yang menikahi Ayu Puji Astutik al Saiful Bahri warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Apa saja faktorfaktor terjadinya perkawinan sejenis di KUA Kecamatan Ajung? 2) Bagaimana strategi pasangan sejenis dalam melakukan upaya perkawinan di KUA Kecamatan Ajung? 3) Bagaimana pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap perkawinan sejenis yang terjadi di KUA Kecamatan Ajung?. Tujuan penelitian ini adalah Menjelaskan faktor-faktor dan menemukan strategi terjadinya perkawinan sejenis di KUA Kecamatan Ajung. Peneliti menggunakan jenis penelitian lapang (field research) dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif (approach). Adapun teknik pengumpulan data dengan menggunakan interfiew, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan metode induksi dan deduksi. Keabsahan data mengunakan triangulasi data. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu : 1) Secara sosiologis pasangan sejenis melakukan perkawinan untuk mendapatkan keuntungan dan terhindar dari tekanan yang berlaku. Faktor penyebab terjadinya perkawinan sejenis di KUA Kecamatan Ajung ialah: Pertama, Faktor Internal adanya suatu keinginan dari kedua pasangan karena untuk menutupi rasa malu agar tidak menyebar di Desa. Kedua, Faktor Eksternal adanya tekanan dari keluarga dan masyarakat sekitar untuk segera menikah menginggat bahwa Ayu Puji Astutik al Saiful Bahri sering dibawa kerumah Muhammad Fadholi. 2) Adapun strategi yang dilakukan oleh pasangan sejenis dalam melakukan upaya perkawinan sudah direncanakan dari awal terkait pemalsuan identitas perkawinan. 3) Dalam Hukum Positif perkawinan sejenis bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dalam Hukum Islam perkawinan sejenis menurut Jumhur Ulama’ haram karena bertentangan dengan pedoman hidup berkeluarga yang tercermin dalam al-Qur’an dan Hadis. Namun ada perbedaan penafsiran dari Intelektual Muslim Indonesia yaitu Musdah Mulia, Husain Muhammad, Mun’im Sirry, Ulil Abshar Abdallah yang mendukung perkawinan sejenis di Indonesia. Tetapi menurut penulis perkawinan sejenis termasuk perkawinan tidak sah karena terdapat syarat dan rukun yang tidak terpenuhi, yakni mengenai keniscayaan adanya pasangan laki-laki dan perempuan. Lebih lanjut lihat Fatwa MUI No 57 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, Dan Pencabulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 14 Feb 2023 06:44
Last Modified: 14 Feb 2023 06:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18766

Actions (login required)

View Item View Item