Tinjauan Hukum Islam terhadap Pandangan Masyarakat Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember tentang Penentuan Akad Nikah

Solihin, Khoirus (2016) Tinjauan Hukum Islam terhadap Pandangan Masyarakat Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember tentang Penentuan Akad Nikah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Khoirus Solihin_083121068.pdf

Download (5MB)

Abstract

Perkawinan di Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember masih dilaksanakan berdasar kepercayaan dari para leluhurnya, mereka tidak berani melakukan pernikahan pada bulan-bulan tertentu seperti bulan Muharram, Shafar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Ramadlan, Syawal dan Dzul Qa’dah karena pada bulan tersebut diyakini masyarakat sebagai bulan yang tidak baik untuk melangsungkan pernikahan, kebiasaan atau adat tersebut sudah menjadi tradisi dalam kehidupan mereka padahal bila dilihat dari segi pendidikan masyarakat Desa Gumuksari tergolong berpendidikan tapi mereka masih sulit untuk menghilangkan kepercayaan tersebut. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana perspektif warga desa Gumuksari yang hanya membolehkan melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perspektif warga desa Gumuksari tentang larangan melakukan akad nikah pada bulan tertentu? Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan perspektif warga Desa Gumuksari yang hanya membolehkan melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perspektif warga Desa Gumuksari tersebut Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dengan menggunakan analisis yang bersifat deskriptif, menganalisis perspektif masyarakat Desa Gumuksari dalam menentukan bulan pernikahan serta tinjauan hukum Islam terhadapnya. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara secara mendalam, observasi partisipatif dan dokumentasi. Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) kebanyakan alasan masyarakat menggunakan tradisi tersebut yaitu peninggalan para leluhur yang harus dilestarikan dan juga untuk menghindari malapetaka dalam acara pernikahan nanti dan mendapat kemantapan dalm pelaksanaan ijab kabul penikahan serta mendapatkan kebahagiaan dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya. Namun ada juga alasan yang mengikuti saran dari orang tuanya atau dari kakeknya. 2) Seseorang yang meyakini bahwa barang siapa yang mengadakan acara pernikahan pada salah satu dari delapan bulan tersebut itu akan ditimpa kesialan dan musibah, maka orang tersebut telah terjatuh ke dalam kesyirikan kepada Allah karena thiyarah itu adalah kesyirikan. Namun jika penentuan bulan untuk pernikahan dijadikan motivasi dan jalan spiritual saja maka hal ini diperbolehkan. Sebab baik buruknya bulan pernikahan merupakan sepenuhnya atas kehendak Allah SWT maka hal tersebut sah-sah saja, namun jika orang tersebut percaya dan meyakini bahwasanya bulan tersebut yang membawa baik dan sialnya pernikahan maka hal inilah yang dilarang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 16 Feb 2023 01:47
Last Modified: 16 Feb 2023 01:47
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18812

Actions (login required)

View Item View Item