Ulum, Bahrul (2016) Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Pasir Mengunakan Sistem Tebasan di Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Bahrul Ulum_083 122 007.pdf Download (3MB) |
Abstract
Jual beli tebasan pasir di desa rowosar kecamatan sumberjambe kabupaten jember merupakan kebiasaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari, dalam praktek ini si pemilik sawah menawarkan kepada calon penebas atau pembeli dan si pembeli tersebut membeli melihat ke area persawahannya kemudian melakukan taksiran terhadap tanah yang akan digali pasirnya pembeli hanya mengirangira terkait dengan kadar jumlah sedikitnya kandungan pasir yang ada di lahan itu, selain itu waktu selesainya penambangan tidak ada ketentuan pada saat akad, melainkan tergantung kepada si pembeli kapan bisa menyelesaikan penambangan. Berdasarkan latar belakang diatas, fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) bagaimana praktek jual beli pasir di area sawah dengan sistem tebasan di desa Rowosari kecamatan Sumber Jambe kecamatan Jember? 2) bagaimana pandangan Fiqih Muamalah terhadap jual beli pasir dengan sistem tebasan di desa Rowosari kecamtan Sumber Jambe kabupaten jember? Tujuan penelitian ini adalah : 1)Untuk mendiskripasikan praktek jual beli pasir dengan sistem tebasan di desa Rowosari kecamtan Sumber Jambe kabupaten Jember 2) untuk mendeskripsikan apakah jual beli pasir di desa Rowosari kecamatan Sumber Jambe kabupaten Jember sesuai dengan Fiqih Muamala. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Recearch) karena data penelitian ini diperoleh dari masyarakat melalui proses obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu : sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan data drskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme jual beli pasir dengan sistem tebasan di desa Rowosari kecamatan Sumber Jambe kabupaten Jember adalah : 1) praktek jual beli tebasan pasir di desa Rowosari dilakukan dengan beberapa tahap yaitu dimulai dengan tahap pencarian pembeli oleh pihak penjual yang memiliki lahan pasir, dalam tahap ini penjual dan pembeli bertemu dan kemudian pembeli melihat lokasi dan keadaan lahan karena luas lahan merupakan tolak ukur harga pasir, namun pembeli hanya mengira-ngira dan menebak terkait banyak dan sedikitnya pasir yang akan diperoleh, selanjutnya adalah tawar menawar tentang harga lahan yang sudah diamati oleh si pembeli, jika harga telah disepakati oleh kedua belah pihak maka tahap selanjutnya yaitu proses penentuan kapan waktu penambangan akan dimulai, akan tetapi dalam proses penetuan waktu ini waktu selesainya proses penambangan tidak ada kesepakatan melainkan tergantung kapan selesainya proses penambangan yang dilakukan oleh si pembeli. Selama proses penambangan pemilik lahan sudah tidak ikut campur tangan melainkan sudah menjadi hak si pembeli. 2) Pandangan fikih muamalah terhadap jual beli pasir dengan sistem tebasan di desa Rowosari tidak dibenarkan di dalam Fikih Muamalah karena didalam jual beli ini terdapat ketidak jelasan (gharar) dalam segi bentuk dan waktu selesai penambangannya yang belum diketahui dan jual beli ini dianggap tidak sah menurut perspektif fikih muamalah karena tidak memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | Ms Diva Magang |
Date Deposited: | 17 Feb 2023 07:41 |
Last Modified: | 17 Feb 2023 07:41 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18880 |
Actions (login required)
View Item |