Tamata Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep).

Laili, Misbahul (2016) Tamata Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Misbahul Laili_083 121 045.pdf

Download (75MB)

Abstract

Masyarakat Desa Lobuk adalah salah satu desa yang masyarakatnya melakukan sistem yang berbeda pada umumnya dalam hal menunaikan kewajiban zakat fitrah. Zakat fitrah yang dilaksanakan masyarakat Lobuk adalah tradisi memberi tamata dalam takaran zakat fitrah yaitu dengan uang senilai seribu atau duaribu. Kemudian menurut kebiasaan yang berlaku, uang tersebut diambil oleh tokoh masyarakat yang kebetulan ditunjuk sebagai amil oleh masyarakat setempat. Yang menjadi permasalahan saat ini, tamata belum ada yang menghukumi apakah tamata tersebut termasuk ke dalam kategori shodaqoh atau bagian dari zakat fitrah. Berangkat dari latar belakang tersebut, peneliti sangat tertarik untuk mengadakan penelitian tentang tamata zakat fitrah dalam perspektif hukum Islam (studi kasus di Desa Lobuk Kec. Bluto Kab. Sumenep). Sehingga dari masalah diatas peneliti merumuskan: 1) bagaimana latar belakang tradisi memberi tamata zakat fitrah di Desa Lobuk Kec. Bluto Kab. Sumenep?. 2) bagaimana pandangan masyarakat Desa Lobuk terhadap praktek tamata zakat fitrah?. 3) bagaimana tamata zakat fitrah dalam perspektif hukum islam?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan latar belakang tradisi memberi tamata terhadap praktek tamata dan tamata zakat fitrah dalam perspektif hukum Islam. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian Kualitatif Deskriptif, penentuan informan menggunakan metode Purposive Sampling, tekhnik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari keabsahan datanya menggunakan triangulasi sumber. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Latar belakang tradisi memberi tamata zakat fitrah di Desa Lobuk yaitu, mengenai tamata dalam sejarah kebaradaannya bukan berupa uang tetapi berupa rokok bagi laki-laki dan daun sirih bagi perempuan. Dengan berkembangnya zaman hal tersebut diganti dengan uang senilai seribu atau duaribu. Disamping itu, ternyata tamata ada anggapan lain apabila tidak melaksanakannya, di yakini akan mendatangkan mudlarot bagi yang lalai melaksanakan tradisi tersebut. 2) Pandangan masyarakat terkait dengan tamata zakat fitrah di Desa Lobuk yaitu ada dua hal yang menghukumi Pertama, Tamata zakat fitrah menghukumi wajib apabila ketika mengeluarkan zakat fitrah harus diselipi uang sebesar seribu atau duaribu. Kedua, Tamata zakat fitrah menghukumi sunnah apabila mengeluarkan zakat fitrah tidak harus diselipi dengan uang, karena tamata merupakan dari shodaqah bukan kewajiban. 3) Tamata zakat fitrah dalam perspektif hukum Islam adalah sudah jelas berbeda, biasanya dalam takaran zakat fitrah yang sesuai dengan syara’ yaitu satu sha’ (2,5 kg). Sedangkan Di Desa Lobuk masih ada tradisi memberi tamata yaitu uang yang diselipkan dalam takaran zakat fitrah senilai seribu atau duaribu. Mengenai yang menghukumi tamata wajib ialah tidak boleh karena bertentangan dengan syara’, dan yang menghukumi tamata sunnah adalah tidak apa-apa karena tamata itu hanya bagian dari shodaqah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 20 Feb 2023 02:29
Last Modified: 20 Feb 2023 02:29
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/18896

Actions (login required)

View Item View Item