Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Ekonomi Islam (Studi kasus H. Hadari dengan Mulyo di Desa Maron Kulon Probolinggo.

Qorib, Fathoel (2018) Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Ekonomi Islam (Studi kasus H. Hadari dengan Mulyo di Desa Maron Kulon Probolinggo. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Fathoel Qorib_083142089.pdf

Download (5MB)

Abstract

Jual beli adalah menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang yang dilakukan untuk menyerahkan hak milik atas dasar saling ridha. Diantara banyak cara dan bentuk jual beli yang dilakukan salah satunya Perjanjian Jual Beli Tanah antara H. Hadari dengan Mulyo di Desa Maron Kulon Probolinggo. Objek yang diperjual belikan yaitu tanah, dimana tanah disini dijual tetapi penjual tidak memenuhi kewajiban sebagai penjual dalam artian penjual tidak dapat menyerahkan benda yang dijualnya kepada pembeli melainkan masih dimanfaatkan, dalam hal ini peneliti tertarik (menarik) untuk meneliti sebagai tambahan ilmu. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana praktek Perjanjian Jual Beli Tanah antara H. Hadari dengan Mulyo di Desa Maron Kulon Probolinggo? 2) Bagaimana Kasus Perjanjian Jual Beli Tanah antara H. Hadari dengan Mulyo menurut Hukum Perdata? 3) Bagaimana Kasus Perjanjian Jual Beli Tanah antara H. Hadari dengan Mulyo Menurut Hukum Ekonomi Islam? Tujuan penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah di Desa Maron Kulon Probolinggo antara H. Hadari dengan Mulyo. 2) Untuk mengetahui Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah di Desa Maron Kulon Probolinggo antara H. Hadari dengan Mulyo dalam Hukum Perdata. 3) Untuk mengetahui Praktek Perjanjian Jual Beli Tanah di Desa Maron Kulon Probolinggo antara H. Hadari dengan Mulyo dalam Hukum Ekonomi Islam. Untuk mengindentifikasi permasalahan tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, mendeskripsikan objeknya dalam bentuk narasi yang didapat dari observasi, wawancara dan dokumenter. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Asal praktek Jual Beli Tanah antara H. Hadari dengan Mulyo di Desa Maron Kulon Probolinggo, diawali dari pihak Asiaty yang mendapat warisan dari Mulyo menjualnya kepada H. Hadari saat Asiaty sedang butuh uang untuk kebutuhan, kemudian tanah yang dijual oleh Asiaty dibeli kembali oleh Mulyo, dan H. Hadari menjualnya kembali dengan syarat masih mau dimanfaatkan tanah tersebut atau pohonnya tidak boleh ditebang selama beliau masih hidup, 2) Kasus jual beli tanah antara H. Hadari dengan Mulyo batal dalam Hukum Perdata. Karena dalam perjanjian jual beli, perjanjian dimana pihak penjual harus memberikan barang dan hak kepemilikan pada pembeli, jika tidak dapat maka bisa dikatakan penjual ingkar atau wanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1459, maka jika terjadi suatu barang yang telah dijual tetapi belum diserahkan, jika pihak pertama tidak dapat memberikan atau menyerahkan pihak penjual dapat dituntut atas wanprestasi terhadap barang yang seharusnya dihak miliki oleh pembeli. 3) Kasus jual beli tanah antara H. Hadari dengan Mulyo batal dalam Hukum Ekonomi Islam. Karena Perjanjian Jual beli dalam Hukum Ekonomi Islam harus ada unsur suka rela, dan memindahkan milik dengan ganti yang dibenarkan dalam perdagangan, dan juga harus memenuhi rukun dan syarat. Dintaranya rukun yang harus dipenuhi dalam Hukum Ekonomi Islam adalah pihak penjual dan pembeli, uang dan barang, juga adanya lafaz, kedua harus memenuhi syarat ; berakal, tidak terpaksa, tidak mubazzir, baliq, dapat dimanfaatkan, mampu menyerahkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180199 Law not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:43
Last Modified: 22 Feb 2023 03:43
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19029

Actions (login required)

View Item View Item