Perlindungan Hukum Bagi Anak Cacat Mental Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kewarisan Islam Dan Maqashid Syari’ah.

Fatmalasari, Kiki (2018) Perlindungan Hukum Bagi Anak Cacat Mental Dalam Pembagian Harta Waris Perspektif Kewarisan Islam Dan Maqashid Syari’ah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Kiki Fatmalasari_083141025.pdf

Download (4MB)

Abstract

Perlindungan anak cacat mental dalam hal mendapatkan harta waris dari orang tuanya sangat diperlukan, yakni seorang yang dipercaya dan bertanggung jawab atas harta peninggalannya agar harta tersebut menjadi aman dan selamat untuk keperluan dan kebutuhan anak tersebut sampai mandiri dan sampai akhir hayatnya, kalau tidak ada orang yang bertanggung jawab atas harta peninggalannya dikhawatirkan harta waris tersebut akan dimiliki atau lebih bahaya lagi apabila dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, padahal secara hukum harta waris tersebut keseluruhannya milik anak cacat mental ini. Adapun penelitian ini difokuskan kepada 1) Bagaimana status kewarisan bagi anak cacat mental menurut hukum waris Islam ? 2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum Islam terhadap anak cacat mental dalam pembagian harta waris perspektif waris Islam ? 3) Bagaimanakah pengelolaan harta waris anak cacat mental menurut perspektif waris Islam ?. dengan tujuan 1) Untuk menjelaskan bagaimana status waris bagi anak cacat mental menurut hukum waris Islam, 2) Untuk menjelaskan apa saja bentuk perlindungan hukum Islam terhadap anak cacat mental dalam pembagian harta waris perspektif waris Islam, 3) Untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan harta waris anak cacat mental menurut perspektif waris Islam. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif disini peneliti ingin mendeskripsikan bagaimana perlindungan hukum bagi anak cacat mental dalam pembagian harta waris ditinjau dari hukum waris Islam, pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan (libery research), karena bertujuan untuk menjelaskan dan menerangkan suatu produk hukum. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1) seorang yang menyandang cacat mental tetap dapat menerima harta warisan sebagaimana bagiannya dalam ilmu kewarisan yang ada dengan cara diberikan terhadap pengampu/wali dari penyandang cacat yang bersangkutan yang diangkat berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga. 2) Bentuk perlindungan anak cacat mental dalam pembagian hara waris ialah dengan memberikan kuasa kepada wali terhadap anak yang belum dewasa, hal ini bisa dilihat pada pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan 184 KHI. 3) Dalam hal pengelolaan harta waris anak cacat mental dilihat dalam pasal 110 KHI. Kata kunci: perlindungan hukum, cacat mental, kewarisan Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1303 Specialist Studies In Education > 130312 Special Education and Disability
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 22 Feb 2023 08:05
Last Modified: 22 Feb 2023 08:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19062

Actions (login required)

View Item View Item