Perlindungan Penerima Jaminan Fidusia Dalam Pembiayaan Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jember.

Ahyani, Linda (2018) Perlindungan Penerima Jaminan Fidusia Dalam Pembiayaan Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Linda Ahyani_083143229.pdf

Download (3MB)

Abstract

Jaminan adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur atau pihak ketiga terhadap kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia Pasal 1 angka (2) Jaminan Fidusia adalah “ Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada pada penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana Bentuk Perlindungan Bagi Penerima Jaminan Fidusia Dalam Pembiayaan Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jember? 2) Apa Upaya Penyelesaian Sengketa Jika Terjadi Pembiayaan Bermasalah Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Jember? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi penerima jaminan fidusia dalam pembiayaan dan mengetahui upaya penyelesaian sengketa jika terjadi pembiayaan bermasalah pada PT. Pegadaian Cabang Jember. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan subyek penelitian PT. Pegadaian Cabang Jember. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari makna tersebut ditarik kesimpulan. Pemeriksaan keabsahan data dengan triangulasi sumber. Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa 1) bentuk perlindungan hukum bagi penerima jaminan fidusia berupa akta jaminan fidusia atau sertifikat jaminan fidusia yang setara dengan putusan pengadilan. 2) penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan dapat diselesaikan, apabila perjanjian dibawah tangan maka penyelesaiannya menggunakan negoisasi/ musyawarah dan penyerahan barang jaminan secara sukarela. Jika menggunakan perjanjian dengan akta notaris maka diselesaikan dengan negoisasi/ musyawarah, pendaftaran ke pengadilan sebagai permohonan, penarikan barang jaminan, eksekusi dan selanjutnya lelang. Hal ini dilakukan untuk melunasi hutang nasabah. Apabila terdapat kelebihan uang maka dikembalikan kepada nasabah dan apabila terdapat kekurangan maka nasabah wajib membayarnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150201 Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 28 Feb 2023 07:45
Last Modified: 28 Feb 2023 07:45
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19305

Actions (login required)

View Item View Item