Perwujudan Prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada BPR Ambulu Dhanaartha.

Mahfudz, Muhammad (2018) Perwujudan Prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada BPR Ambulu Dhanaartha. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Muhammad Mahfudz_083133191.pdf

Download (25MB)

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat sebagai perantara keuangan (financial intermediary institution) tidak hanya mempunyai tugas menghimpun dana (funding) dari masyarakat, akan tetapi juga harus menyalurkan dana (lending) dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit. Sebelum suatu fasilitas kredit disalurkan maka bank harus yakin bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar kembali. Keyakinan tersebut dapat diperoleh dengan menggunakan prinsip kehati-hatian yang dikenal dengan prudential banking principles yang implementasinya prinsip 5C, antara lain meliputi ; (character) watak (capacity) kemampuan, (capital) modal, (collateral) jaminan, dan (condition of economic)kondisi atau situasi yang memberikan dampak positif kepada calon debitur. Setelah kredit disetujui dituangkan dalam perjanjian kredit. masalah yang sering timbul dalam perjanjian kredit adalah dimana debitur lalai tidak melakukan kewajibanya sesuai yang telah diperjanjikan, terlambat dalam hal membayar pokok dan bunga, serta biaya-biaya lainya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan meminjam. Berdasarkan latar belakang di atas, fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana aplikasi prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada BPR Ambulu Dhanaartha? 2) Bagaimana kebijakan BPR Ambulu Dhanaartha terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan aplikasi prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada BPR Ambulu Dhanaartha. 2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan kebijakan BPR Ambulu Dhanaartha terhadap debitur wansprestasi dalam perjanjian kredit.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif, sedangkan subyek penelitiannya menggunakan purposive, teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui tiga cara yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan keabsahan datanya menggunakan triangulasi sumber. Dari analisis data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa: 1) Sebagai salah satu wujud dari prinsip 5c, collateral diaplikasikan dalam perjanjian kredit dalam pasal agunan dan pengikatan agunan (perjanjian accesoir) untuk benda bergerak diikat secara fidusia dan benda tidak bergerak secara hak tanggungan (APHT atau SKMHT). 2) Kebijakan BPR Ambulu Dhanaartha terhadap debitur wanprestasi yaitu melakukan upaya-upaya sebagai berikut ; penagihan, pemberian surat peringatan sampai tiga kali, pemberian somasi, penyelesaian musyawarah, penyelesaian dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kata Kunci ; Prinsip Kehati-Hatian, Kredit, Perjanjian Kredit.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150299 Banking, Finance and Investment not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 28 Feb 2023 07:47
Last Modified: 28 Feb 2023 07:47
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19325

Actions (login required)

View Item View Item