Akbar, Ahmad Habib Dzikrulloh (2017) : Analisis Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Perbankan Studi Kasus PT BPR Bima Hayu Pratama Balung-Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Ahmad Habib Dzikrulloh Akbar_083 133 130.pdf Download (3MB) |
Abstract
Salah satu peran jasa bank yang begitu sentral dan banyak diminati oleh masyarakat adalah penyaluran dana pinjaman yang dibutuhkan oleh masyarakat baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Pemberian dana pinjaman atau kredit seperti ini tentu perlu pengamanan yang ekstra, mengingat mana kala jika dikemudian hari pinjaman yang di berikan mengalami masalah, dalam hal ini mengakibatkan pihak bank ekstra hati-hati dalam memberikan dana kepada nasabah dengan cara meminta jaminan kepada nasabah. Jaminan tersebut berupa jaminan fidusia. Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana Prosedur Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di BPR Bima Hayu Pratama? (2) Apa Saja Kendala Jaminan Fidusia Selama Perjanjian Kredit Masih Berlaku di BPR Bima Hayu Pratama? (3) Bagaimana Proses Penyelesaian Jaminan Fidusia Bila Nasabah Wanprestasi di BPR Bima Hayu Pratama? Tujuan penelitian ini (1) Untuk Mendeskripsikan Prosedur Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di BPR Bima Hayu Pratama, (2) Untuk Menganalisis Kendala Jaminan Fidusia Selama Perjanjian Kredit Masih Berlaku di BPR Bima Hayu Pratama, (3) Untuk Menganalisis Proses Penyelesaian Jaminan Fidusia Bila Nasabah Wanprestasi di PT BPR Bima Hayu Pratama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber Hasil penelitian ini (1) Prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia di BPR Bima Hayu Pratama Balung Jember yaitu : Wawancara calon nasabah, Permohonan Kredit, Analisis Yuridis, Taksasi, BI Checking, Analisa debitur, Analisa kredit, Analisa jaminan, Data usaha dan Analisis penghasilan dan neraca. selanjutnya ada tahap pengikatan perjanjian jaminan fidusia, ada dua cara, yaitu: Perjanjian bawah tangan dan Perjanjian fidusia dengan akta notaris. (2) Kendala jaminan fidusia perjanjian kredit masih berlaku di BPR Bima Hayu Pratama Balung Jember diantaranya: barang jaminan tidak dapat dikuasai oleh bank, nilai harga barang jaminan berubah. (3) Proses penyelesaian Jaminan Fidusia bila nasabah wanprestasi di BPR Bima Hayu Pratama Balung Jember Jika nasabah tersebut menggunakan perjanjian bawah tangan maka proses penyelesaiannya yaitu: Negosiasi, penyerahan secara kekeluargaan. Tetapi jika nasabah tersebut menggunakan perjanjian secara notaris, maka proses penyelesaiannya, yaitu: Negosiasi, daftar ke Pengadilan Negeri, penarikan jaminan, Sita Eksekusi, Lelang. Kata Kunci : Pemberian Kredit, Jaminan Fidusia
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012706 al-Dhaman (Jaminan) |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah |
Depositing User: | Ms Diva Magang |
Date Deposited: | 03 Mar 2023 10:07 |
Last Modified: | 03 Mar 2023 10:07 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19498 |
Actions (login required)
View Item |