Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Badung.

Maulana, Moh Irham (2017) Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Badung. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Moh. Irham Maulana_ 0839214010.pdf

Download (7MB)

Abstract

Kata Kunci: Pengembangan Sumber Daya Manusia, Perkara Ekonomi Syariah, Kompetensi Pengadilan Agama Kewenangan baru pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah menjadi tantangan tersendiri bagi pengadilan Agama Badung. Dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia, dalam hal ini hakim yang menangani perkara ekonomi syariah, tentunya harus memiliki strategi khusus agar pelayanan penanganan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama badung dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas. Karena, walaupun perkara ekonomi syariah ini merupakan hal baru, karena sudah ditetapkan sebagai kewenangan yang harus ditangani oleh pengadilan agama, maka mau tidak mau Pengadilan Agama Badung harus siap untuk melaksanakannya, tentunya dengan berbagai upaya yang salah satunya adalah melakukan pengembangan terhadap sumber daya manusianya. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perencanaan pengembangan sumber daya hakim di Pengadilan Agama Badung. Kedua, bagaimana strategi pelatihan dan pengembangan sumber daya hakim di Pengadilan Agama Badung. Ketiga, bagaimana evaluasi sumber daya hakim di Pengadilan Agama Badung. Dan keempat, bagaimana pengawasan sumber daya hakim di Pengadilan Agama Badung. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Dengan metode pengumpulan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Tahapan penelitian setelah data terkumpul dilanjutkan dengan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Tahapan pengujian keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi sumber dan trianggulasi metode Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Sistem perencanaan hakim Ekonomi Syariah yang dilakukan di Pengadilan Agama Badung meliputi kegiatan: melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi peraturan dan perkembangan perkara ekonomi syariah, melakukan analisa terhadap latar belakang pendidikan Hakim di Bidang Ekonomi Syariah, membuat skala prioritas, dan melakukan analisa pekerjaan dalam perkara ekonomi syariah. Kedua, Strategi pelatihan dan pengembangan hakim Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Badung dilakukan pada dua ranah yaitu; Pengembangan terhadap pengetahuan sumber daya hakim terhadap perkara ekonomi syariah dan Pengembangan terhadap moralitas sumber daya hakim ekonomi syariah. Strategi pengembangan pengetahuan sumber daya hakim terhadap perkara ekonomi syariah dengan cara mendorong Hakim untuk meng-update informasi tentang perkembangan ekonomi syariah, mewajibkan hakim memiliki minimal satu buku/literatur tentang Ekonomi Syariah, membiasakan diskusi tentang ekonomi syariah di internal hakim, mengikut sertakan hakim ketika ada pelatihan/ seminar tentang ekonomi syariah, memberlakukan sistem role playing. Strategi yang dilakukan terhadap Pengembangan moralitas sumber daya hakim ekonomi syariah yaitu dengan menanamkan sifat ikhlas kepada para hakim ketika menangani perkara ekonomi syariah dan menanamkan sifat syukur kepada para hakim ketika menangani perkara ekonomi syariah. Ketiga, Sistem evaluasi hakim Ekonomi Syariah yang dilakukan di Pengadilan Agama Badung adalah evaluasi secara menyeluruh yang rutin dilaksanakan setiap 3 bulan sekali yang biasa disebut Rapat Internal.. Keempat, Sistem pengawasan Hakim Ekonomi Syariah yang dilakukan di Pengadilan Agama Badung bukan hanya terbatas pada pengembangan sumber daya hakim ekonomi syariah saja, melainkan secara menyeluruh. Pengawasan terhadap kinerja dan perkembangan dilakukan secara berjenjang. Pengawas internal tersebut mulai dari pengawas dari Mahkamah Agung (Bawas), pengawas dari tingkat pengadilan tinggi (HATIBINWASDA), dan pengawas di Pengadilan Agama Badung sendiri yaitu Hawasbid yang anggotanya di tunjuk langsung oleh ketua pengadilan dan dikordinatori langsung oleh wakil ketua Pengadilan Agama Badung.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140202 Economic Development and Growth
Divisions: Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 07 Mar 2023 08:52
Last Modified: 07 Mar 2023 08:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19670

Actions (login required)

View Item View Item