Permasalahan KPR Sawah (Sawah) di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso Dalam Perspektif Syariah Hukum Ekonomi.

Roifah, Tri Nadhirotur (2016) Permasalahan KPR Sawah (Sawah) di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso Dalam Perspektif Syariah Hukum Ekonomi. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Tri Nadhirotur Roifah _0839214015.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata kunci: gadai sawah, hukum ekonomi syariah Praktik gadai sawah di Kecamatan Tamanan sudah ada berlangsung secara turun-temurun. Masyarakat menganggap bahwa pelaksanaan ini gadai sawah sebagai alternatif dan solusi yang tepat pembiayaan. Bahkan seringkali menimbulkan masalah di antara kedua belah pihak; meskipun demikian dilengkapi dengan bukti tertulis dan saksi-saksi dalam pelaksanaannya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek sawah (padi
bidang) hipotek di kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Bagaimana praktek dari
gadai sawah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Bagaimana
solusi praktek gadai sawah di kecamatan Tamanan,
Kabupaten Bondowoso dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan dari ini
Penelitian ini mendeskripsikan praktek gadai sawah di Tamanan
kabupaten, kabupaten bondowoso, untuk menggambarkan hipotek sawah di
perspektif hukum ekonomi syariah dan untuk menggambarkan solusi untuk praktek
hipotek sawah di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso di
perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi pengembangan hukum ekonomi syariah, sehingga dapat memperkaya pengetahuan tubuh yang berkaitan dengan sawah hipotek (sawah). Selain itu juga diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti dan dianggap sebagai sosialisasi di antara masyarakat. Penelitian ini menggunakan kualitatif pendekatan penelitian dan studi kasus lapangan dipilih sebagai desain penelitian. Itu analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis Miles dan Huberman.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai sawah di Kabupaten Tamanan berlangsung karena adanya kebutuhan mendesak dari masyarakat diri. Itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, rahin dan murtahin. Itu perjanjian dituangkan dalam surat perjanjian, kepada siapa rahin meminjam uang murtahin dengan sawah sebagai jaminannya. Pemanfaatan marhun adalah diserahkan kepada murtahin berdasarkan izin yang diberikan oleh rahin sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan. Ketika jatuh tempo pelunasan datang dan rahin belum bisa untuk melunasi uang tersebut, maka pemanfaatan marhun tetap diambil oleh murtahin. Jika berlangsung bertahun-tahun dan rahin masih belum bisa membayar uang, dia bisa menjual sawahnya (sawah) untuk membayar utang-utangnya. Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah, praktek gadai sawah di kecamatan Tamanan, Bondowoso kabupaten telah memenuhi unsur-unsur akad (akad dalam Islam), di mana syarat dan ketentuan disepakati oleh kedua belah pihak; rahin/pegadaian dan pemilik murtahin/sawah (sawah). Pemanfaatan marhun diambil dengan murtahin berdasarkan izin rahin, namun pada kenyataannya pemanfaatannya tetap mengandung unsur riba (riba) yang mengambil keuntungan selama bertahun-tahun. Praktek dari gadai sawah di kecamatan tamanan kabupaten bondowoso seharusnya menerapkan konsep bay' al-wafa bukan rahn.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 08 Mar 2023 08:55
Last Modified: 08 Mar 2023 08:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19793

Actions (login required)

View Item View Item