Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di KUA Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana-Bali.

Hair, Ahmad Syaiful (2017) Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di KUA Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana-Bali. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ahmad Syaiful Hair_083 131 022.pdf

Download (9MB)

Abstract

Banyaknya permasalahan keluarga yang muncul pada era sekarang ini menyebabkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak tinggal diam membiarkan tujuan indah pernikahan harus pupus ditengah jalan, dari sanalah pemerintah berinisiatif untuk menyelenggarakan kursus pra nikah dengan dikeluarkan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah. Peraturan tersebut bertujuan agar perceraian, konflik serta kekerasan dalam rumah tangga bisa diatasi dan diminimalisir. Penyelenggaraan kursus pra nikah ini juga diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas keluarga yang baik. Penelitian ini dilakukan untuk mengungkap, (1) Bagaimana penyelenggaraan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Negara, (2) Apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat penyelenggaraan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Negara, dan (3) Bagaimanakah Implementasi Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di KUA Kecamatan Negara yang masih dilaksanakan hingga saat ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yang dilakukan menggunakan hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti yang nyata, serta melihat bekerjanya suatu hukum di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini mengenai penyelenggaraan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Negara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penyelenggaraan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Negara dimulai pada tanggal 5 April 2016. Kursus pra nikah dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis. Narasumber kursus pra nikah terdisi dari 2 orang yaitu Kepala dan Penghulu KUA kecamatan Negara. Peserta kursus pra nikah terdiri dari remaja usia nikah. Materi kursus pra nikah pada hari Selasa yaitu tatacara dan prosedur perkawinan, peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dan keluarga, pengetahuan Agama sedangkan pada hari Kamis yaitu manajemen keluarga, keluarga sakinah mawaddah warohmah dan kewajiban suami isteri. Metode yang digunakan adalah ceramah dan Tanya jawab. Sarana pembelajaran menggunakan modul dan power point. Pembiayaan bersumber dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sertifikat diberikan sebagai bukti kelulusan dan kelengkapan pencatatan perkawinan. Adapun faktor pendukung kursus pra nikah yaitu peserta bersikap dewasa, penggunaan bahasa yang sederhana dan sarana prasarana yang cukup memadai, sedangkan faktor penghambatnya yaitu dana yang kurang, minimnya jumlah narasumber, peserta yang kurang disiplin, dan peserta sering absen (tidak hadir). Implementasi dari penyelenggaraan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Negara bahwa dalam pelaksanaannya, secara garis besar telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Kata Kunci : Implementasi Peraturan, Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012825 Kesepakatan Pranikah (Prenuptial Agreement)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 09 Mar 2023 07:16
Last Modified: 09 Mar 2023 07:16
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19802

Actions (login required)

View Item View Item