Uang komisi dalam jual beli sepeda motor dalam perspektif ekonomi islam (Studi di Desa Sukamakmur kec. Ajung Kab. Jember)

Mun'im, Abdul (2017) Uang komisi dalam jual beli sepeda motor dalam perspektif ekonomi islam (Studi di Desa Sukamakmur kec. Ajung Kab. Jember). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Abdul Mun’im_0839215011.pdf

Download (9MB)

Abstract

Kata Kunci: Uang Komisi, Hukum Ekonomi islam Islam mengatur segala sendi kehidupan manusia termasuk dalam ekonomi atau yang disebut muamalah. Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilakukan oleh manusia sejak dahulu sampai sekarang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri. Atas dasar itu, di jumpai berbagai macam jenis dan bentuk muamalah yang beragam, yang esensinya adalah saling melakukan interaksi sosial dalam upaya memenuhi kebutuhan masing-masing. Berdasarkan hal tersebut, tidak semua manusia bisa memenuhi kebutuhannya tersebut, maka dari itu muncullah sebuah profesi makelar atau perantara atau broker. Dari profesi ini seorang makelar menyewakan jasanya dengan mendapat imbalan uang komisi. Fokus masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah : 1) Bagaimana praktek uang komisi dalam jual beli sepeda motor, 2) Bagaimana bentuk akad perjanjian dalam pemberian uang komisi dalam jual beli sepeda motor, Bagaimana uang komisi dalam jual beli sepeda motor dalam perspektif ekonomi islam di Desa Sukamakmur? Adapun tujuan penelitian ini, 1) untuk mengetahui praktek uang komisi dalam jual beli sepeda motor di Desa Sukamakmur, 2) untuk mengetahui uang komisi dalam jual beli sepeda motor dalam perspektif ekonomi islam di Desa Sukamakmur, Jenis penelitian tesis ini dengan menggunakan penelitian kualitatif. Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan tesis ini ialah 1) sumber data, yaitu dengan menggunakan purposive sampling, 2) teknik pengumpulan data dengan metode observasi partisipan pasif, wawancara, dan dokumentasi. 3) analisi data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tujuan penulis berusaha untuk menggambarkan praktek uang komisi dalam jual beli sepeda motor yang kemudian di tinjau dengan hukum ekonomi islam. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan praktek uang komisi ada 4, Pertama, praktek uang komisi dengan akad paten adalah hukumnya sah hal ini berdasarkan hasil analisis hukum ekonomi islam dengan berdasarkan Al-Qur’an, as – sunnah dan teori fiqh. Kedua yaitu praktek uang komisi dengan akad pentengan, akad pentengann ialah merupakan akad ijarah bil manfaah yang mana hukumnya boleh/sah yang berdasar kepada Al-Qur’an , As-sunnah, ijma. Ketiga, ialah uang komisi dengan akad kopengan uang komisi ini ialah uang komisi/upah yang didapat makelar dari hasil pemberian manfaat informasi mengenai sepeda motor, uang komisi ini hukum boleh/halal karena merupakan akad ijarah bil manfaah yang berupa informasi. Keempat ialah praktek uang komisi dengan akad subsidi atau di dalam ekonomi islam disebut ijarah bil manfaah wal gharar, ialah uang komisi yang di dapat makelar merupakan hasil penipuan kepada pihak pembeli yaitu pengambilan uang subsidi atau diskon tanpa sepengetahuan pihak pembeli yang hukumnya tidak boleh/haram.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Program Magister > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Diva Magang
Date Deposited: 09 Mar 2023 07:16
Last Modified: 09 Mar 2023 07:16
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19808

Actions (login required)

View Item View Item