Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/1014 Tentang Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beda Agama.

Saleh, Ridwan (2017) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/1014 Tentang Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beda Agama. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ridwan Saleh_083131039.pdf

Download (896kB)

Abstract

Perkawinan beda agama di Indoneisa kemungkinan terjadi, karena tidak dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia yang plural sejak kelahirannya secara budaya maupun agama, yang berinteraksi satu antara lain, bahkan dari hubungan tersebut berakhir dengan sebuah perkawinan, meskipun ada kemungkinan seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita yang non-muslim, dengan syarat ahlil- kitab berdasarkan firman Allah Surat Al-maidah ayat (5). Perkawinan beda agama di Indonesia secara hukum tidak diakui sah, apalagi setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, bahwa perkawinan beda agama terbentur dengan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agama dan kepercayaannya. Penelitian ini di fokuskan untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana substansi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU- XII/2014 terhadap uji meteri Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang perkawinan beda agama. Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji materi UU 1/1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan beda agama. Bagaimana analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU 1/1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini ialah untuk mendiskripsikan substansi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 uji materi Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan beda agama. Untuk mendiskripsikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji materi UU 1/1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan beda agama. Untuk mendiskripsikan analisis uji materi UU 1/1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan beda agama. Dengan berdasarkan uraian diatas peneliti dapat menyimpulkan sebagai berikut: (1). Substansi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, menolak keseluruhan untuk menguji Pasal 2 ayat (1), bahwa perkawinan beda agama di Indonesia tidak diakui sah, secara hukum. (2). Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yang menguji Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, tidak bertentang dengan UUD 1945. Secara yuridis putusan Mahkamah Konstitusi, secara sosiologis, filosofis, maupun yuridis tidak bertentangan antar norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012820 Nikah Beda Agama (Inter-Religious Marriage)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 09 Mar 2023 07:32
Last Modified: 09 Mar 2023 07:32
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/19881

Actions (login required)

View Item View Item