Pandangan Tokoh Agama Islam Desa Sukoreno Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Interpretasi QS AL-Baqarah: 221, QS. Al-Maidah: 05 dan QS. An-Nur:03).

Zahra, Nabila (2018) Pandangan Tokoh Agama Islam Desa Sukoreno Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Interpretasi QS AL-Baqarah: 221, QS. Al-Maidah: 05 dan QS. An-Nur:03). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Nabila Zahra_082142049.pdf

Download (5MB)

Abstract

Pernikahan Beda Agama merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita yang keduanya memiliki aqidah yang bersebrangan. Pernikahan beda agama ini telah ada di Desa Sukoreno sejak tahun 90-an, meski awalnya tidak mendapat restu oleh pihak keluarga karena dianggap telah melanggar norma agama. Namun akhirnya pernikahan tersebut tetap terlaksana untuk menghindari kawin lari dan hal lain yang tidak diinginkan, dan pada akhirnya pernikahan beda agama ini pun tidak lagi menjadi persoalan karena telah menjadi tradisi di tengah masyarakat Desa Sukoreno yang notabene sangat menjaga toleransi antar umat beragama. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pandangan tokoh agama Islam Desa Sukoreno terhadap pernikahan beda agama?, (2) Bagaimana Interpretasi tokoh agama Islam Desa Sukoreno terhadap pernikahan beda agama QS. al-Baqarah: 221, QS. Al-Maidah:05 dan QS. An-Nur:03? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Sedangkan dalam menentukan subjek penelitian, menggunakan purposive sampling, dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, serta kesimpulan, dan dalam menguji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Adapun hasil penelitian diantaranya sebagai berikut: Pertama, Tokoh agama Islam di Desa Sukoreno berbeda pendapat dalam menanggapi adanya pernikahan beda agama: 1. Melarang pernikahan beda agama, namun di sisi lain mereka juga mentoleransi adanya pernikahan beda agama karena melihat dari kondisi masyarakatnya yang memiliki rasa toleransi yang tinggi. 2. Melarang dan tidak mentoleransi adanya pernikahan beda agama karena tidak dibenarkan oleh agama. Kedua, a). QS. Al-Baqarah:221. Menjelaskan bahwa orang muslim baik laki-laki maupun wanita tidak boleh menikah dengan Ahl Al-Kitab. b). QS. AlMaidah: 03. Para tokoh berbeda pendapat dalam hal ini. Pertama, menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahl al-Kitab, tidak hanya dari golongan Yahudi dan Nasrani saja, melainkan Hindu, Budha dan agama lain selain Islam. Kedua, menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahl al-Kitab yakni dari kalangan Yahudi dan Nasrani saja. Ketiga, menjelaskan bahwa laki-laki muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahl al-Kitab dengan syarat wanita Ahl al-Kitab yang muhshanat yakni yang menjaga kehormatannya contohnya seperti biarawati. c). QS. An-Nur: 03. Menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh menikah kecuali dengan muslim lainnya, sebagaimana pezina tidak boleh menikah dengan pezina. Kata Kunci: Pandangan, Tokoh Agama Islam, Pernikahan Beda Agama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012820 Nikah Beda Agama (Inter-Religious Marriage)
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Depositing User: Ms Retno Amelia
Date Deposited: 13 Mar 2023 07:44
Last Modified: 13 Mar 2023 07:44
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/20122

Actions (login required)

View Item View Item